TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Tjandra menjalani isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan penanganan covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, selama 14 hari. Di Lapas itu narapidana perkara BLBI itu sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan di sel isolasi terhitung sejak Jumat, 7 Agustus 2020.
Kemarin, Djoko Tjandra selesai diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, selanjutnya dia dikembalikan ke Lapas Salemba. “Pada hari yang sama Djoko dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Rika mengatakan per tanggal 31 Juli 2020 Djoko telah dieksekusi kejaksaan dan menjadi narapidana. Dia ditempatkan untuk sementara di Cabang Rutan Salemba di Bareskrim Mabes Polri karena keterangannya masih dibutuhkan. Bareskrim masih memerlukannya untuk pemeriksaan.
Jika hasil rapid test negatif dan telah menjalani isolasi setelah 14 hari, Djoko Tjandra akan ditempatkan di kamar blok hunian untuk menjalani pidana dan program pembinaan.