TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa penindakan aturan ganjil genap dimulai pada Senin, 10 Agustus 2020.
Sejak awal pekan ini, Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi ganjil genap, tanpa adanya penilangan. "Senin mulai penindakan," ujar Sambodo melalui pesan singkat, Sabtu petang, 8 Juli 2020.
Sambodo mengatakan polisi masih akan memberikan sosialisasi kepada warga Jakarta tentang ganjil genap pada Ahad, 9 Agustus 2020. Keesokan harinya, pelanggar aturan tersebut baru ditindak.
Menurut dia, ganjil genap nantinya tidak akan berlaku selama 24 jam. "Hanya pagi dan sore saja," kata Sambodo.
Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa PSBB Transisi. Aturan tersebut akan berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00.
Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sebelumnya, ganjil genap ditiadakan mulai 15 Maret 2020 dan terus mengalami masa perpanjangan, hingga akhirnya diaktifkan kembali pada 3 Agustus 2020. Peniadaan ganjil genap awalnya disebut sebagai salah satu langkah menekan penyebaran virus corona.
M YUSUF MANURUNG