Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid Rp 150 Triliun

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Hadi Pranoto, penemu ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19. ANTARA
Hadi Pranoto, penemu ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hadi Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi terhadap Muannas Alaidid di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam petitum gugatan, Ketua Cyber Indonesia itu dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 150 triliun.

"Menghukum sampai dengan keturunan kedelapan tergugat Muannas Alaidid melanjutkan pembayaran kerugian jika belum cukup jumlah Rp 150 triliun atau setara dengan USD 10 miliar," tulis petikan petitum gugatan yang diterima Tempo dari kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta pada Ahad, 9 Agustus 2020.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan alasan Hadi Pranoto meminta ganti rugi sebesar Rp 150 triliun. Menurut Hadi Pranoto, laporan yang dibuat oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus lalu telah merugikan dirinya.

Dalam laporan tersebut, isi wawancara antara penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto tentang obat herbal buatannya yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 dijadikan alat bukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji atas dugaan menyebarkan kabar bohong dalam wawancara tentang 'obat' Covid-19 itu. Kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Penggugat menjadi dirugikan akibat perbuatan tergugat tersebut dengan tidak dapat melanjutkan usahanya pascalaporan polisi sehingga produk herbal yang sudah diproduksi tidak dapat lagi diedarkan, tidak dapat melanjutkan produksi, tidak dapat memenuhi order permintaan, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supplier, menjadi telantar pekerjaan...," bunyi potongan gugatan Hadi Pranoto.

Rincian kerugian materil yang diklaim Hadi Pranoto dalam gugatannya yaitu produk siap edar Rp 10 miliar dan produk yang tidak jadi diproduksi Rp 1 triliun. Sementara kerugian non materil, yaitu dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun, menjadi tertekan atau gangguan mental yang berakibat pada kesehatan Rp 40 triliun, dan akibat teror terhadap keluarga Rp 8,9 triliun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Andre Taulany bersama grup band Stinky di The 90's Festival 2017. BISNIS
Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.


Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

4 Juni 2023

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Para aktivis masyarakat sipil bergabung dalam tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dilaporkan KPMH karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi.


Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

6 April 2023

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D


Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

8 Maret 2023

Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

N disebut melihat secara langsung saat Shane bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy.


Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

2 Maret 2023

Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menjadi kuasa hukum N dan R, saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo.


Debat Kusir Dua Musisi: Anji Kritisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan Tak Terima

8 Agustus 2022

Anji dan Marcell. Instagram
Debat Kusir Dua Musisi: Anji Kritisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan Tak Terima

Marcell Siahaan menuduh kritikan Anji kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional demi konten yang menguntungkan.


Kecelakaan Maut di Cibubur, Anji Ajak Tandatangani Petisi Tutup Lampu Merah CBD

19 Juli 2022

Musisi Anji dalam video klip lagu Disiksa Rindu. Foto: YouTube MyMusic Records.
Kecelakaan Maut di Cibubur, Anji Ajak Tandatangani Petisi Tutup Lampu Merah CBD

Anji mengungkapkan keberadaan lampu lalu lintas yang kurang tepat di perempatan CBD Transyogi Cibubur - Cileungsi sering menyebabkan kecelakaan.


Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

23 Mei 2022

(dari kanan) Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Oktober 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

Eddy Soeparno laporkan balik kuasa hukum Ade Armando usai dilaporkan Muannas Alaidid atas cuitannya di akun Twitter.


Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

23 Mei 2022

Sekjen PAN Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022. [Tempo/Niken Nurcahyani]
Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

Selama diperiksa sebagai pelapor Muannas di Polda Metro Jaya, Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh tim penyidik.


Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

19 Mei 2022

Pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando diamankan oleh Polisi dengan muka berlumuran darah usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Belum diketahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap Ade Armando. TEMPO/M Taufan Rengganis
Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

Dosen UI Ade Armando dikeroyok di depan Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022