TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin menyediakan empat lokasi pelayanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB di:
1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Persyaratannya adalah salinan KTP beserta KTP asli, SIM lama dan salinanya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.
Selain empat lokasi di atas, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan di Gerai SIM yang berada di sejumlah mal di Jakarta ini:
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Ahad mulai pukul 12.00 hingga 18.00.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00.
Layanan Bus Keliling maupun Gerai SIM hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Dispensasi diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal itu tidak perlu membuat SIM baru, namun bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Pengguna layanan diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak fisik. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.