TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pemerintah bakal memberikan surat peringatan pertama kepada tempat hiburan Karaoke Masterpiece. Surat peringatan bakal diberikan sebagai hukuman karena tempat karaoke yang berlokasi di kawasan Mangga Besar itu buka pada masa PSBB transisi.
"Kami akan memberikan surat peringatan pertama," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin, 10 Agustus 2020.
Dinas Pariwisata DKI Jakarta memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani tersebut pada Jumat malam, 7 Agustus 2020. Tempat karaoke itu beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Bambang mengatakan hari ini Dinas Pariwisata bakal memanggil pengelola Masterpiece untuk menjelaskan terkait langkah mereka membuka tempat usaha pada masa pembatasan. Pemerintah bakal memeriksa administrasi izin usaha dan fasilitas yang dimiliki Masterpiece.
Menurut Bambang, Masterpiece telah sadar melanggar peraturan pemerintah yang belum membolehkan tempat hiburan buka pada PSBB transisi. "Mereka sadar, makanya waktu kami datang kondisi gedung gelap, lampu depan dimatikan, pintu masuk ditutup serta dikunci."
Dinas Pariwisata akan menyerahkan temuan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja DKI untuk diberikan hukuman berupa segel dan denda. "Kami akan bersurat ke Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku bisa didenda dan disegel," ucapnya.
Masterpiece disangkakan melanggar PSBB berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Selama PSBB Transisi, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi.
Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman kepada pelanggar PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam Pergub itu diatur denda sebesar Rp 10-25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.