Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muannas Alaidid Mundur dari Advokat Jika Gugatan Hadi Pranoto Dikabulkan Hakim

Hadi Pranoto, penemu ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19. ANTARA
Hadi Pranoto, penemu ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMuannas Alaidid menilai tak ada dasar hukum gugatan Hadi Pranoto yang meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap kantor advokatnya dan kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, kata dia, tidak ada hubungannya PSI dengan permasalahan ini.

"Saya berani mundur sebagai advokat kalau sampai gugatan konyol begini dikabulkan pengadilan," ujar Muannas kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020.

Muannas mengaku prihatin bila ada advokat yang sampai memberikan nasihat hukum kepada kliennya dengan keliru seperti itu. Menurut dia, gugatan seperti itu, dengan dalil dan langkah hukum yang diambil, terkesan menyesatkan dan membahayakan posisi klien.

"Tapi gak apa-apa, kita hormati saja dan kita hadapi mesti tak ada dasar hukumnya," kata Muannas.

Hadi Pranoto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat putusan sita jaminan sebagai bentuk kepastian jika gugatannya terhadap Muannas Alaidid nantinya dikabulkan. Dia mencantumkan enam ojek yang perlu disita sebagai jaminan pembayaran atas gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi senilai Rp 150 triliun.

"Permohonan conservatoir beslag sangat beralasan hukum yang diatur pada Pasal 227 HIR juncto Sema RI Nomor 5 Tahun 1975, yaitu sita barang-barang milik tergugat yang akibat tuntutan ganti rugi," bunyi gugatan Hadi Pranoto yang diterima Tempo dari kuasa hukumnya, Tonin Tachta pada Ahad, 9 Agustus 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam objek sita itu adalah Rumah Muannas Alaidid di Jalan Jelambar Barat II, Jakarta Barat; Kantor Cyber Indonesia seluruh Indonesia; Kantor DPP, DPD dan DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seluruh Indonesia; Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat; bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik tergugat; beserta bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik keluarga tergugat.

Dalam gugatan itu, Hadi Pranoto juga meminta Pengadilan membuat putusan provisi atau tindakan pendahuluan, sebelum putusan akhir dijatuhkan. Salah satu provisi yang diajukan berkaitan dengan PSI. "Menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dibekukan selama pengadilan belum menjatuhkan putusan akhir." Demikian gugatan Hadi Pranoto.

Gugatan ganti rugi sebesar Rp 150 triliun dimohonkan Hadi Pranoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena merasa dirugikan akibat laporan polisi Muannas ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, isi wawancara antara penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto tentang obat buatannya yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 dijadikan alat bukti.

Akibat laporan Muannas itu, obat herbal buatan Hadi Pranoto yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan lagi. Selain itu, Hadi Pranoto mengaku tidak lagi dapat memenuhi order, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supplier, dan membuat pekerja terlantar.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

19 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!


5 Fakta Penahanan Pengacara Lukas Enembe: Baju Toga hingga Lakukan Provokasi

22 hari lalu

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, penuhi panggilan penyidik KPK, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
5 Fakta Penahanan Pengacara Lukas Enembe: Baju Toga hingga Lakukan Provokasi

KPK menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening setelah ditetapkan tersangka kasus merintangi proses hukum


Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Punya Hak Imunitas, KPK: Itu Hanya Alasan yang Dicari-cari

23 hari lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Punya Hak Imunitas, KPK: Itu Hanya Alasan yang Dicari-cari

KPK meyakini keputusannya menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening sudah sesuai aturan.


Jessica Mila Sah Jadi Istri Yakup Hasibuan, Berikut Profil Suami dan Sang Mertua Otto Hasibuan

26 hari lalu

Jessica Mila dan Yakup Hasibuan. Foto: IG Jessica Mila.
Jessica Mila Sah Jadi Istri Yakup Hasibuan, Berikut Profil Suami dan Sang Mertua Otto Hasibuan

Jessica Mila sah menjadi istri Yakup Hasibuan dalam pernikahan yang digelar di Gereja HKBP Rawamangun Ia resmi menjadi bagian keluarga Otto Hasibuan.


Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

56 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D


Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

8 Maret 2023

Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

N disebut melihat secara langsung saat Shane bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy.


Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

2 Maret 2023

Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menjadi kuasa hukum N dan R, saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo.


Manuver Firli Bahuri Jegal Anies Baswedan, Forum Advokat Indonesia Minta Dewas KPK Tegas

4 Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Anies Baswedan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Manuver Firli Bahuri Jegal Anies Baswedan, Forum Advokat Indonesia Minta Dewas KPK Tegas

Forum Advokat Indonesia menggelar Konferensi Pers Bersama, Senin, 3 Oktober 2022, perihal Formula E yang menyeret Anies Baswedan.


Ramai Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Apa Perbedaan Advokat dengan Pengacara?

29 September 2022

Koordinator kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kedua dari kiri) dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Apa Perbedaan Advokat dengan Pengacara?

Berdasarkan UU Advokat, baik advokat maupun pengacara tidak memiliki perbedaan apabila dilihat dari tugas yang dijalankan.


Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Bolehkah Advokat Menolak Klien?

29 September 2022

Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah (tengah) cmemberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Bolehkah Advokat Menolak Klien?

Publik mendesak eks Jubir KPK, Febri Diansyah, mengundurkan diri jadi pengacara Putri Candrawathi. Apakah kuasa hukum diperbolehkan menolak klien?