Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muannas Alaidid Mundur dari Advokat Jika Gugatan Hadi Pranoto Dikabulkan Hakim

image-gnews
Hadi Pranoto, penemu ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19. ANTARA
Hadi Pranoto, penemu ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMuannas Alaidid menilai tak ada dasar hukum gugatan Hadi Pranoto yang meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap kantor advokatnya dan kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, kata dia, tidak ada hubungannya PSI dengan permasalahan ini.

"Saya berani mundur sebagai advokat kalau sampai gugatan konyol begini dikabulkan pengadilan," ujar Muannas kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020.

Muannas mengaku prihatin bila ada advokat yang sampai memberikan nasihat hukum kepada kliennya dengan keliru seperti itu. Menurut dia, gugatan seperti itu, dengan dalil dan langkah hukum yang diambil, terkesan menyesatkan dan membahayakan posisi klien.

"Tapi gak apa-apa, kita hormati saja dan kita hadapi mesti tak ada dasar hukumnya," kata Muannas.

Hadi Pranoto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat putusan sita jaminan sebagai bentuk kepastian jika gugatannya terhadap Muannas Alaidid nantinya dikabulkan. Dia mencantumkan enam ojek yang perlu disita sebagai jaminan pembayaran atas gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi senilai Rp 150 triliun.

"Permohonan conservatoir beslag sangat beralasan hukum yang diatur pada Pasal 227 HIR juncto Sema RI Nomor 5 Tahun 1975, yaitu sita barang-barang milik tergugat yang akibat tuntutan ganti rugi," bunyi gugatan Hadi Pranoto yang diterima Tempo dari kuasa hukumnya, Tonin Tachta pada Ahad, 9 Agustus 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam objek sita itu adalah Rumah Muannas Alaidid di Jalan Jelambar Barat II, Jakarta Barat; Kantor Cyber Indonesia seluruh Indonesia; Kantor DPP, DPD dan DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seluruh Indonesia; Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat; bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik tergugat; beserta bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik keluarga tergugat.

Dalam gugatan itu, Hadi Pranoto juga meminta Pengadilan membuat putusan provisi atau tindakan pendahuluan, sebelum putusan akhir dijatuhkan. Salah satu provisi yang diajukan berkaitan dengan PSI. "Menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dibekukan selama pengadilan belum menjatuhkan putusan akhir." Demikian gugatan Hadi Pranoto.

Gugatan ganti rugi sebesar Rp 150 triliun dimohonkan Hadi Pranoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena merasa dirugikan akibat laporan polisi Muannas ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, isi wawancara antara penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto tentang obat buatannya yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 dijadikan alat bukti.

Akibat laporan Muannas itu, obat herbal buatan Hadi Pranoto yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan lagi. Selain itu, Hadi Pranoto mengaku tidak lagi dapat memenuhi order, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supplier, dan membuat pekerja terlantar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

24 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

35 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

51 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto, terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan juga mempunyai Firma Hukum Sastradikarya Law Firm.


Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Poster film Dirty Vote. Foto: Instagram.
Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.


Gugat Rp 500 Miliar, Almas Tsaqibbirru Singgung Gelar Profesor Hukum dan Profesi Advokat Denny Indrayana

2 Februari 2024

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru menjawab pertanyaan awak media di Kota Solo, seputar gugatan tentang syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugat Rp 500 Miliar, Almas Tsaqibbirru Singgung Gelar Profesor Hukum dan Profesi Advokat Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru menyindir soal gelar guru besar dan profesi advokat Denny Indrayana.


Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Lapas Salemba, Berikut Profil Alvin Lim

6 Januari 2024

Alvin Lim. ANTARA
Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Lapas Salemba, Berikut Profil Alvin Lim

Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo napi pembunuh Brigadir J tidak ada di Lapas Salemba. Begini profil pengacara ini.


Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

8 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut


6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

28 November 2023

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin deklarasi Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

Dalam salah satu poin deklarasi, Hamdan Zoelva menyatakan THN Anies-Muhaimin akan mengajak masyarakat berperan aktif mengawal Pilpres 2024.


Jokowi, Anwar Usman, Gibran, sampai Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, Begini Pasal Rujukan Pelapor

25 Oktober 2023

Presiden Jokowi saat menikahkan adiknya dengan Ketua MK Anwar Usman di Solo, Kamis 26 Mei 2022. ANTARA/Aris Wasita
Jokowi, Anwar Usman, Gibran, sampai Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, Begini Pasal Rujukan Pelapor

Apa dasar hukum dalam laporan terkait dugaan KKN yang dilakukan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK?


Ketua MK Anwar Usman Sempat Disomasi untuk Mundur Sebelum Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Anwar Usman Sempat Disomasi untuk Mundur Sebelum Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua MK Anwar Usman berserta jajarannya disomasi Pergerakan Advokat Nusantara agar mundur. Ini profilnya