TEMPO.CO, Jakarta - Musikus dan pemilik akun YouTube Dunia Manji Anji diperiksa Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2020, atas laporan dugaan penyebaran berita bohong melalui video wawancara dengan Hadi Pranoto, produsen cairan herbal yang diklaim antibodi Covid-19 . “Belum ada yang bisa disampaikan, karena saat ini yang ditanyakan baru identitas saja,” kata Anji saat ditemui di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin siang, 10 Agustus 2020.
Anji atau Erdian Aji Prihartanto tidak menanggapi pertanyaan tentang pemeriksaan terhadapnya.
Baca Juga:
Anji dan Hadi dilaporkan oleh Muannas Alaidid, Ketua Umum Cyber Indonesia yang menganggap isi unggahan video Anji dan Hadi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik. Laporan disampaikan pada Senin pekan lalu, 3 Agustus 2020. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a UU No 19 Tahun 2016, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946.
Muannas melaporkan Anji berikut Hadi, narasumber yang diwawancarainya karena menganggap isi unggahan video Anji dan Hadi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik.
Dalam video itu, Hadi Pranoto mengklaim telah menemukan obat herbal COVID-19 dan telah menggunakannya kepada sejumlah kelompok masyarakat. Anji pun menyebut Hadi dengan sebutan professor bidang mikrobiologi.
WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI