TEMPO.CO, Jakarta - Tim Garuda Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Utama Soekarno Hatta mengungkap pemalsuan surat keterangan sehat Covid-19 yang dilakukan penumpang pesawat Garuda Indonesia.
Polisi telah menetapkan Fikram, 30 tahun penumpang Garuda Indonesia GA 656 Jakarta menuju Jayapura sebagai tersangka.
"Pelaku mendapatkan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulis-nya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ade Ferdian Saputra, Senin 10 Agustus 2020.
Surat bebas Covid-19 merupakan salah satu dokumen kesehatan yang diperlukan dalam perjalanan moda transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Surat keterangan negatif Covid-19 palsu itu terungkap pada Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekitar Pukul 23.30 WIB. Saat itu tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan personel KKP sedang melakukan pemantauan dan pengamanan keberangkatan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, Fikram dan saudara sepupunya AAU, 15 tahun akan terbang ke Sentani, Jaya Pura, Papua dengan menggunakan Garuda Indonesia GA656 Jakarta - Jaya Pura.
Saat pemeriksaan dokumen, petugas mencurigai surat keterangan sehat (Surat Hasil Negatif Swab PCR Test) yang digunakan keduanya palsu. Selanjutnya, kedua penumpang itu dibawa ke Polres Bandara Soetta untuk dimintai keterangan
Adi Ferdian mengatakan, kedua penumpang tersebut merupakan saudara sepupu dan datang ke Jakarta pada bulan Maret 2020 dengan tujuan mengikuti kegiatan keagamaan di sekitar wilayah Jakarta Utara.
F mengaku saat Jakarta dinyatakan dalam masa PSBB, banyak anggota kegiatan keagamaan yang menjadi subyek dilakukan-nya rapid test oleh petugas gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid- 19.
Ia kemudian menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede yang dikelola oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 selama 54 hari di sekitar Bulan Juni 2020.
Padahal, kata Adi Ferdian, fasilitas asrama Haji Pondok Gede terakhir digunakan sebagai fasilitas karantina dan pemeriksaan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 pada 31 Mei 2020.
Saat ditangkap, kata Adi Ferdian, Fikram menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Sementara AAU nonreaktif.
Selanjutnya, Fikram menjalani proses karantina dan swab PCR di Rumah Sakit Polri Tingkat 1 Raden Said Soekanto Kramat Jati, Jakarta Timur dengan hasil negatif.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho mengatakan tersangka kini telah ditahan. "Kami juga masih memburu A, pembuat surat palsu yang merupakan teman kegiatan keagamaan pelaku," kata Yurikho.
Yurikho memastikan surat dapat dipastikan palsu karena Fasilitas Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, terakhir Operasional adalah pada 30 Mei 2020. Adapun AAU telah diterbangkan menuju ke Sentani Jayapura dengan dilengkapi hasil nonreaktif rapid test.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal
93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana