TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada hari ini untuk mengetahui maksud dari penyanyi itu menggugah hasil wawancaranya dengan Hadi Pranoto di akun Youtube Dunia Manji.
"Apa kegiatan yang dilakukan pada saat di daerah Tegal Mas Lampung, siapa saja yang diwawancarai, dalam hal ini HP (Hadi Pranoto)," ujar Yusri di kantornya, Senin, 30 Agustus 2020.
Anji datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 10.16. Polisi mengirimkan surat panggilan terhadapnya sejak Jumat pekan lalu, 7 Agustus 2020.
Yusri belum memberikan kepastian jadwal pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto. "Secepatnya."
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, 3 Agustus lalu. Dalam video itu, Hadi mengklaim cairan herbal buatannya merupakan antibodi Covid-19.
Muannas Alaidid menganggap klaim Hadi Pranoto yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji ditentang banyak kalangan seperti akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.
Pasal yang digunakan membidik Anji dan Hadi adalah Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Muannas, klaim-klaim itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.