TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan terdapat 493 tilang pelanggar ganjil genap di pagi hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 dari pukul 06.00 - 10.00.
"Tilang manual 343, dan E-TLE 150," kata Sambodo melalui pesan singkat, Senin, 10 Agustus 2020.
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi sejak 3 Agustus lalu. Namun, penindakan atas pelanggar ganjil genap perdana dilakukan di hari ini, Senin, 10 Agustus 2020, setelah sebelumnya polisi hanya melakukan sosialisasi.
Baca juga : Kritik Ganjil Genap: Dari Epidemiolog, Oposisi Hingga Pendukung Anies
Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00. Ganjil genap hanya tak berlaku di Sabtu dan Minggu, serta di hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan tujuan ganjil genap di masa PSBB Transisi berbeda dengan sebelumnya, atau saat virus Corona belum mewabah. Ganjil genap tidak lagi dimaksudkan untuk mengalihkan warga pindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Namun, untuk menunjukkan bahwa kondisi Jakarta masih belum aman akibat pandemi Covid-19 dan warga belum boleh beraktivitas normal.
"Saya sampaikan bahwa kebijakan pembatasan ganjil genap ini menjadi emergency break yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta di tengah-tengah pandemi Covid 19," ujar Syafrin di Bundaran Hotel Indonesia atau HI, pada Ahad, 2 Agustus 2020.