TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Ervina menyatakan akan berusaha merehabilitasi salah satu pelaku penyebar video porno yang masih di bawah umur atau anak-anak.
“Saya sudah bertemu pelaku dan orang tuanya. Sekarang sedang mengusahakan rehabilitasi, karena ternyata orang tua juga tidak tahu [tentang pelaku],” kata Putu saat mendampingi Polres Metro Jakarta Barat dalam konferensi pers daring, Senin, 10 Agustus 2020.
Dari hasil pertemuannya dengan pelaku, Putu menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui resiko dari perbuatannya. Ia menilai ada proses grooming yang terjadi di antara pelaku dan yang mengajaknya. Berawal dari proses perkenalan yang berujung ajakan dengan iming-iming uang. “Awalnya kenalan kemudian terbiasa, karena butuh uang jadi mau,” katanya.
Ia juga menyayangkan pola komunikasi yang tidak terbuka antara pelaku dan orang tuanya. Kesaksian pelaku, kata Putu, adalah karena kurang perhatian dari orang tua. Putu menilai orang tua sebagai pihak yang pertama bersinggungan langsung dengan pelaku harus dapat mengedukasi tentang resiko-resiko media sosial.
Mengenai sosialisasi lebih lanjut tentang media sosial di masyarakat, Putu mengaku KPAI tidak mempunyai program tersebut karena tidak sesuai dengan mandat lembaganya. Meski begitu, ia menegaskan sudah mendorong berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA