TEMPO.CO, Jakarta- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebutkan kasus positif Covid-19 di Gedung DPRD DKI kembali ditemukan. Yakni satu anggota dewan dan seorang penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) staf fraksi.
"Ada anggota dan PJLP di dua fraksi kembali terpapar. Ini yang harus kita antisipasi sejak dini,” ujar Prasetio dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Update Corona DKI Terjadi Tambahan 479 Positif Covid-19, Ini Rinciannya
Prasetio kemudian mewajibkan seluruh fraksi untuk mengikuti tes Polymerase Chain Reaction (PCR) swab untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. Selain itu hingga dua pekan ke depan kegiatan di gedung DPRD akan dibatasi.
Prasetio pembatasan ketat akan diberlakukan dengan tidak mengizinkan pihak yang tidak berkepentingan memasuki Gedung DPRD. Termasuk, kata dia, dengan menunda kegiatan kunjungan kerja dari daerah lain.
Saat ini diketahui satu anggota DPRD positif Covid-19. Sebelumnya seorang anggota dewan Dani Anwar juga dinyatakan meninggal dalam kondisi terinfeksi Covid-19. Selain itu salah satu staf di protokoler Sekretariat Dewan juga dinyatakan positif.
Akibat kasus tersebut gedung DPRD DKI sudah dua kali ditutup karena kasus Covid-19. Pertama, pada 14 Juli selama tiga hari, kemudian 28 Juli sampai 9 Agustus 2020.
Prasetio menyatakan bahwa anggota dewan dan staf yang positif Covid-19 itu diduga tertular ketika berkegiatan di luar gedung DPRD.