TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan, hingga saat ini, pemerintah provinsi telah mengumpulkan denda pelanggaran di kawasan usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PSBB Transisi sebesar Rp 2,75 miliar. Sanksi tersebut dihimpun sejak Mei hingga Agustus 2020.
"Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda, ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama," kata Anies dalam akun media sosial Facebook-nya, Ahad, 9 Agustus 2020.
Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.
Saat PSBB transisi diberlakukan, aturan itu diperbarui dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Meski terdapat pelbagai penyesuaian, sejumlah poin ketentuan belum diubah, misalnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan hingga pembatasan kuota pengunjung gedung tempat usaha.
Anies menjelaskan, pemerintah masih membatasi jumlah kunjungan tamu di tempat usaha sebesar separuh dari total kapasitas. Pengunjung dan petugas di kawasan usaha pun diwajibkan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap aturan di masa PSBB transisi, Anies telah melaksanakan inspeksi protokol kesehatan di beberapa restoran pada Ahad, 9 Agustus.
Sembari mengunggah foto-foto kunjungannya, Anies menjelaskan ada sejumlah restoran yang tertib menerapkan protokol. Namun, ada juga yang masih melanggar, bahkan melakukan pelanggaran itu secara berulang-ulang.
"Tim Satpol PP telah dan akan terus menerus memeriksa dan memastikan protokol kesehatan berjalan. Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang," tutur Anies.
Anies mengimbau sesama pelaku usaha dan masyarakat saling mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Ia juga mewanti-wanti supaya warganya menerapkan hidup sehat untuk mencegah penyebaran virus corona.
Jumlah kasus konfirmasi positif virus Corona di Indonesia pada 10 Agustus 2020 bertambah 1.687 menjadi 127.083 orang. Berdasarkan data pemerintah, DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan kasus positif tertinggi, yakni terdapat penambahan kasus positif 435 orang.