TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Rahfi Idzamallah, 19 tahun, pelaku pemerkosaan yang kasusnya viral di Bintaro mengaku hanya hendak mencuri pendingin ruangan yang berada di tempat tinggal korban, berinisial AF.
"Jadi pelaku ini hendak mencuri ke rumah korban, setelah masuk ke rumah pada pukul 4.30 WIB korban takut dan kembali lagi pada pukul 08.00 WIB dengan tujuan mau mengambil barang- barang berharga korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Muharram Wibisono, Senin 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Viral di Bintaro
Menurut Muharram, pelaku masuk ke rumah korban melewati pintu belakang yang tidak terkunci. Kemudian tersangka melihat ada besi di belakang rumah korban, lalu diambilnyalah besi tersebut.
"Pada saat pelaku melihat korban yang sedang tidur, kemudian tersangka terangsang dan melakukan pemerkosaan. Korban sudah melihat tersangka mengendap-endap ke arah korban lalu korban teriak 'mau apa lo'," ujarnya.
Setelah dipergoki, lanjut Muharram, pelaku memukul korban menggunakan besi sehingga kepala korban memar dan mengeluarkan darah sehingga korban tidak berdaya.
"Melihat korban tak berdaya, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya. Setelah memperkosa pelaku kabur membawa telepon genggam korban," ungkapnya.