TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai Senin, 10 Agustus 2020 melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap di Ibu Kota. Sebelumnya Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI telah menggelar sosialisasi sejak 1 Agustus 2020 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan terdapat 493 tilang pelanggar ganjil genap di pagi hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 dari pukul 06.00 - 10.00.
"Tilang manual 343, dan E-TLE 150," kata Sambodo melalui pesan singkat, Senin, 10 Agustus 2020.
Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00. Ganjil genap hanya tak berlaku di Sabtu dan Minggu, serta di hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pelanggaran ganjil genap di Jakarta Timur pada Senin pagi kemarin didominasi pengendara dari luar wilayah DKI.
"Sejumlah pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berpelat F," kata Wakil Kasar Lantas Polrestro Jakarta Timur Komisaris Maulana seperti dikutip Antara kemarin.
Salah satu pelanggar, Ryan (30) mengaku mengetahui bahwa sosialisasi ganjil-genap pada 3-9 Agustus 2020 telah berakhir.
"Tapi saya enggak tahu jalan. Dari Bandung mau ke Jakarta. Padahal kita juga sudah lihat Google Maps dan tanya temen tapi mau gimana lagi," katanya.
Pelanggar lainnya, Furqon (48), tidak menduga bahwa ketentuan ganjil genap berlaku sejak pagi. "Saya kira mulai sistem ganjil genap dari jam 10.00 WIB. Saya dari luar kota mau ke Mampang," ujarnya.