Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Hiburan Bakal Kumpul Matangkan Protokol Kesehatan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Senin, 3 Agustus 2020. Dalam aksinya mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi COVID-19. TEMPO/Prima Mulia
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Senin, 3 Agustus 2020. Dalam aksinya mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi COVID-19. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) menjadwalkan pertemuan dengan seluruh pengusaha hiburan pada Kamis, 13 Agustus 2020. Ketua Aspija, Hana Suryani mengatakan pertemuan dengan para pengusaha untuk mematangkan kesiapan protokol kesehatan ketika nanti pemerintah telah membolehkan beroperasi.

"Kami akan membahas nasib usaha hiburan yang telah lima bulan belum diizinkan beroperasi karena pandemi," kata Hana saat dihubungi, Selasa, 11 Agustus 2020.

Menurut dia, hingga sekarang pemerintah belum memberikan kepastian kapan tempat hiburan bisa dibuka. Padahal, para pengusaha telah menyiapkan protokol kesehatan saat beroperasi selama pagebluk Covid-19. "Bahkan protokol kesehatan kami sudah sangat siap."

Hana menuturkan sikap pemerintah yang belum memberi kepastian pembukaan tempat hiburan membuat resah para pengusaha. Sebabnya, sebagian pengusaha telah terancam gulung tikar karena tidak ada pemasukan.

Ia berharap pemerintah ke depan tidak mengategorikan jenis usaha pada saat membuka kegiatan ekonomi pada masa pelonggaran PSBB ini. Ia menyarankan pemerintah membuka tempat usaha berdasarkan kesiapan mereka menerapkan protokol kesehatan.

"Baiknya adalah tempat usaha yang siap secara protokol dan siap mentaatinya harus diperbolehkan buka. Jadi, siapa yang siap secara protokol dan taat harus diberikan haknya untuk membuka usahanya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia menyatakan pemerintah tidak akan mengizinkan tempat hiburan malam buka pada masa PSBB transisi. "Jadi selama PSBB transisi tempat hiburan seperti diskotek, panti pijat dan karaoke, tidak akan diizinkan untuk buka," kata Cucu saat dihubungi, Rabu, 5 Agustus 2020.

Cucu mengatakan berdasarkan evaluasi dari tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, tempat hiburan menjadi lokasi yang paling rawan terhadap penularan virus. Apalagi sebagian besar ruangan tempat hiburan lembab dan sangat sulit mengatur jaga jarak fisik saat tamu datang ke diskotek hingga tempat karaoke.

"Jadi belum direkomendasikan. Bioskop yang awalnya boleh dibuka saat PSBB transisi saja akhirnya dibatalkan karena pertimbangan kerawanan itu," ujarnya.

Pemerintah, kata Cucu, bakal mengizinkan tempat hiburan untuk beroperasi kembali sampai situasi pandemi ini dianggap aman. Hingga perpanjangan ketiga PSBB transisi fase pertama ini, wabah virus corona masih belum terkendali. Sebabnya, penularan virus masih tinggi.

Adapun syarat pembukaan tempat hiburan malam dari Tim Gugus Tugas Covid-19 adalah mengacu kepada angka reproduksi efektivitas virus (Rt) di bawah satu dan rasio positif di bawah lima. "Itu sudah menjadi standar WHO."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

35 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

41 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.


Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

26 Januari 2024

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama Hotman Paris, Inul Daratista, dan pengusaha hiburan lain usai mengunjungi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas pajak hiburan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Luhut menerima kedatangan para pengusaha yang mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan.


Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.


Pengusaha Kritik Kenaikan Pajak Hiburan: Tak Sesuai Target Kementerian Pariwisata

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pengusaha Kritik Kenaikan Pajak Hiburan: Tak Sesuai Target Kementerian Pariwisata

Pengusaha kritik kenaikan pajak hiburan yang tidak sesuai dengan target Kementerian Pariwisata.


Cerita Perphindo Soal Pengusaha di Jakarta Terdampak Pajak Hiburan 40 Persen

16 Januari 2024

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cerita Perphindo Soal Pengusaha di Jakarta Terdampak Pajak Hiburan 40 Persen

Sejumlah pengusaha di Jakarta disebut terdampak regulasi pajak hiburan yang naik 40-75 persen. Begini ceritanya.


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Ilustrasi penumpang kereta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.