Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PK Terpidana First Travel: Aset yang Dirampas Negara Dikembalikan ke Korban

image-gnews
Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (paling kiri), Korban penipuan Aisyah (kedua kanan), Korban penipuan Wiji (kedua kiri), memberikan surat pelaporan kepada Kasubid hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat menunjukkan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (paling kiri), Korban penipuan Aisyah (kedua kanan), Korban penipuan Wiji (kedua kiri), memberikan surat pelaporan kepada Kasubid hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat menunjukkan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 11 Agustus lalu. Terpidana dalam kasus ini adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan.

"PK ini diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana pula," ujar kuasa hukum terpidana," Boris Tampubolon kepada Tempo pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga: YLKI Minta Kasus Jiwasraya Jangan Sampai Seperti First Travel

Boris menuturkan, pertimbangan pengajuan PK ini antara lain melihat hubungan hukum antara terpidana dengan jamaah umrah tergolong ranah perdata. Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, kata dia, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah didaftarkan terlebih dahulu.

"Hingga terjadi perjanjian perdamaian atau homologasi antara para jamaah dan para terpidana. Secara hukum, setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata," kata Boris.

Pertimbangan kedua pengajuan PK ini, lanjut Boris, adalah terdapat kekeliruan jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umroh promo Rp 14.300.000. Faktanya menurut dia, para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jamaah dari paket umrah promo tersebut sejak 16 November 2016 hingga 14 Juni 2017. Boris menilai, tidak ada niat dari para pemohon PK untuk melakukan penipuan.

"Bahkan jauh sebelum itu, yakni sejak tahun 2010, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah tanpa halangan apa pun," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan ketiga, ujar Boris, bahwa secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Dia menilai sangat keliru jika aset yang diduga dalam perkara itu malah dirampas untuk negara.

"Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian atau homologasi," kata Boris.

Pertimbangan terakhir, kata Boris, bahwa secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Sedangkan pada kasus First Travel, kata dia, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak 2015-2017. Namun, harta benda terpidana yang diperoleh sejak 2009-2014 juga turut dirampas.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh First Travel, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Direktur Firsr Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum selama 15 tahun penjara.

Kasus ini kemudian terus naik hingga ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menetapkan seluruh aset First Travel dirampas negara atau tidak dikembalikan kepada jemaah. Kejaksaan Negeri Depok lantas menyita ratusan aset milik First Travel seperti uang Rp 1,5 miliar, 774 helai pakaian, 6 mobil, 3 rumah, 1 unit apartemen, 1 gedung kantor, dan lain-lain untuk dilelang. Penyitaan itu didasari oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096K/PID.SUS/2018 pada 31 Januari 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

9 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

18 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

20 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Selain Rolls-Royce, Ini Aset Lain Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung

21 hari lalu

Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper S Countryman F 60 milik Harvey Moeis terparkir di halaman Kejaksaan Agung RI, Selasa, 2 April 2024. Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang jadi tersangka tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Selain Rolls-Royce, Ini Aset Lain Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejak Rabu, 27 Maret 2024.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

21 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

21 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.