TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Kepolisian Sektor Pondok Aren menangkap pembobol gudang milik Transmart yang berada di jalan Satrio Bintaro sektor VII, Pondok Jaya, Pondok Aren. Penangkapan terhadap CH dilakukan pada 31 Juli 2020 lalu.
"Pelaku pertama yang kami tangkap berinisial CH yang tinggal di Cogrek, Kabupaten Bogor. Lalu dari CH, kami melakukan pengembangan dan didapati lima orang lainnya sebagai penadah," kata Kapolsek Pondok Aren Ajun Komisaris Riza Sativa, Rabu 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Cegah Corona, Transmart Mulai Layani Pesan Antar Belanjaan
Menurut Riza, lima pelaku penadah hasil curian tersebut yakni MR, MS, AC, AA, HR. Sedangkan pelaku yang memberikan informasi bahwa adanya televisi di gudang tersebut yakni SN dan masih berstatus buron. Awalnya pelaku CH mendapat informasi dari SN bahwa gudang milik Transmart sedang banyak televisi.
"SN merupakan kuli bangunan di Transmart, karena memang gedung itu sedang ada pembangunan, kemudian SN memberitahu kepada CH kalau di gudang sedang banyak televisi," ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, kata Riza, kemudian pelaku CH berpura- pura menjadi pembeli dan melihat situasi di lapangan sepi, CH mengambil televisi dengan cara menjebol dinding gudang.
"Karena sedang dibangun, dinding gudang itu dilapisi triplek kayu, pelaku menjebol dinding dan leluasa mengambil televisi dalam kurun waktu satu bulan," ungkapnya.
Dalam kurun waktu satu bulan mencuri itu, lanjut Riza, CH berhasil mengambil puluhan televisi, home theater dan speaker, kemudian barang- barang tersebut ditampung oleh pelaku MR, CR, MD, AA dan HR. Total yang dicuri sebanyak 60 unit.
"Korban melapor menderita kerugian Rp 170 juta," imbuhnya.
Pelaku CH, lanjut Riza dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara selama tujuh tahun, sementara pelaku MR, MS, AC, AA, HR dan SN dikenakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.