Hingga pada Jumat, 24 Juli 2020, pukul 17.30, 4 dari 8 orang pelaku sewaan SS dengan inisal AF, SY, S, dan R menyatroni rumah Hsu di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Mereka berempat membagi tugas untuk menyamar, mengawasi situasi, menghabisi, dan membuang jenazah Hsu usai dibunuh.
Usai dibunuh dengan cara ditikam sebanyak 5 kali, para tersangka membuang mayat Hsu di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat pada Jumat malam. Setelah berusaha menghilangkan jejak, SS dan 8 tersangka lainnya kembali dan menguras habis isi rekening Hsu.
Hingga pada 27 Juli 2020, mayat Hsu ditemukan warga Subang, Jawa Barat. Di waktu yang bersamaan, Kedutaan Besar Taiwan juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa ada seorang warganya yang hilang.
"Setelah dilakukan pengecekan sidik jari, DNA, dan ciri-ciri lainnya terhadap korban, ternyata betul, identik, dia adalah Hsu Ming Hu, WNA Taiwan yang hilang," kata Nana.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap 4 dari 9 tersangka termasuk SS. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.