Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Kiyoshi Terima Sepenuhnya Vonis 5 Bulan dari Hakim

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Paranormal Roy Kiyoshi mengikuti sidang dakwaan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty
Paranormal Roy Kiyoshi mengikuti sidang dakwaan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Paranormal Roy Kiyoshi menerima vonis lima bulan penjara dan kewajiban rehabilitasi yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.

"Menerima yang mulia," kata Roy menjawab pertanyaan pengacaranya yang menanyakan apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan majelis hakim dalam sidang melalui telekonferensi itu.

Roy dan pengacaranya langsung menerima putusan majelis hakim tanpa pikir-pikir mengingat putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam bulan pidana dengan ketentuan dipotong masa tahanan serta wajib direhabilitasi.

Namun, harapan untuk bisa menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak dipenuhi oleh hakim, Roy tetap harus menjalani pidananya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

29 hari lalu

Presiden RI Jokowi (tengah mimbar) didampingi Menteri Pertanian, Bupati Sigi dan Gubernur Sulawesi Tengah meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bendung D.I Gumbasa dengan membunyikan sirene secara bersama-sama. (ANTARA/Moh Salam)
Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.


Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

45 hari lalu

Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

Pertamina melalui Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Hutan Pertamina, pulihkan lingkungan melalui rehabilitasi mangrove di Nusa Tenggara Timur (NTT).


KKP Rehabilitasi Terumbu Karang di Empat Lokasi

7 Februari 2024

KKP Rehabilitasi Terumbu Karang di Empat Lokasi

KKP Gencar lakukan program rehabilitasi terumbu karang untuk konservasi dan kesejahteraan laut Indonesia.


Idap Tumor Usus, Mpok Atiek Pilih Pengobatan Alternatif karena Trauma Ibu Meninggal

2 Februari 2024

Atiek Riwayati atau Mpok Atiek. Foto: Instagram/@mpok.atiek
Idap Tumor Usus, Mpok Atiek Pilih Pengobatan Alternatif karena Trauma Ibu Meninggal

Mpok Atiek menjalani pengobatan alternatif selama 6 bulan dan begini kondisinya sekarang.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Pusat Rehabilitasi TNI Bantu Prajurit Disabilitas Berwirausaha

12 Desember 2023

Pusat Rehabilitasi TNI Bantu Prajurit Disabilitas Berwirausaha

BKPM dan Kemenhan bersinergi melatih prajurit disalibitas di Pusrehab. Prajurit mendapat NIB hingga disandingkan dengan perusahaan besar.


Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

2 Desember 2023

Nafa Urbach. Foto: Instagram/@nafaurbach
Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Nafa Urbach klarifikasi tak gunakan obat terlarang, tapi mengakui mengonsumsi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bagaimana ketentuannya?


61 Tahun Demi Moore, Kisah Tragis Masa Remaja dan Fakta Menarik Lainnya Bintang Film Ghost Ini

12 November 2023

Demi Moore mengenakan baju renang koleksi kolaborasinya dengan Andie. Foto: Instagram/@demimoore
61 Tahun Demi Moore, Kisah Tragis Masa Remaja dan Fakta Menarik Lainnya Bintang Film Ghost Ini

Demi Moore berulang tahun ke-61. Ia alami kisah tragis saat remaja, meniti sebagai aktro Hollywood, dan menjadi idola dan tren pada masanya.


2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

24 Oktober 2023

Polisi Kota Bogor menangkap seorang perempuan tersangka bandar narkoba jenis psikotropika dan obat keras ilegal. Y, 38 tahun, tersangka itu, ditunjukkan di antara 29 tersangka narkoba yang ditangkap sepanjang bulan ini di Markas Polresta Bogor Kota, Senin 23 Oktober 2023 . TEMPO/M SIDIK PERMANA.
2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Pasarnya, anak-anak.