Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Kiyoshi Terima Sepenuhnya Vonis 5 Bulan dari Hakim

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Paranormal Roy Kiyoshi mengikuti sidang dakwaan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty
Paranormal Roy Kiyoshi mengikuti sidang dakwaan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

Pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi saat ditemui setelah persidangan menyatakan putusan majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.

"Bagi kami sudah sangat adil lah (putusan) yang penting Roy bisa sehat lagi, bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Edi.

Menurut Edi, dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama lima bulan dipotong masa penahanan, maka Roy Kiyoshi hanya tinggal menjalani masa rehabilitasi selama kurang dari satu bulan.

Roy Kiyoshi ditangkap pada 6 Mei 2020 karena memiliki psikotropika. Ia kemudian ditahan selama beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan asesmen oleh Badan Nasional Narkotika Kota Jakarta Selatan menyatakan Roy harus direhabilitasi. Terhitung 14 Mei 2020 Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Edi, kondisi Roy Kiyoshi mulai membaik, walau secara psikologis gangguan depresi, halusinasi dan susah tidur yang dialaminya masih belum pulih.

"Kondisinya sekarang sudah sehat, ya keluhan tetap ada lah, yang namanya kondisi seperti Roy itu kan pulih ada tapi kemungkinan sembuh itu tipis," kata Edi.

Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dibacakan dalam putusan majelis hakim, Roy dinyatakan sebagai anak berkebutuhan khusus (indigo), di mana kemampuannya tersebut berdampak pada gangguan kesehatannya seperti susah tidur (insomnia), halusinasi, paranoid akut, hingga depresi.

Dokter RSKO Cibubur yang merawat dan mendampingi Roy Kiyoshi selama menjalani rehabilitasi menyatakan paranormal muda tersebut memiliki gejala halusinasi tinggi, takut berlebih, susah tidur, mood (suasana hati) berubah, mudah menangis, gangguan cemas, gangguan tidur, dan harus mengonsumsi obat.

Fakta di persidangan juga mengungkapkan kondisi psikologis seperti itu telah dialami oleh Roy Kiyoshi sejak masih sekolah dasar (SD). Sejak saat itu juga Roy sudah menjalani terapi pengobatan dengan dokter.

Sementara itu, Leo Simalango selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis Roy Kiyoshi lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkannya.

"Kami dari penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," kata Leo.

Manjelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi kedua pihak untuk melanjutkan proses hukum setelah vonis dibacakan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

1 hari lalu

Presiden RI Jokowi (tengah mimbar) didampingi Menteri Pertanian, Bupati Sigi dan Gubernur Sulawesi Tengah meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bendung D.I Gumbasa dengan membunyikan sirene secara bersama-sama. (ANTARA/Moh Salam)
Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.


Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

18 hari lalu

Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

Pertamina melalui Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Hutan Pertamina, pulihkan lingkungan melalui rehabilitasi mangrove di Nusa Tenggara Timur (NTT).


KKP Rehabilitasi Terumbu Karang di Empat Lokasi

50 hari lalu

KKP Rehabilitasi Terumbu Karang di Empat Lokasi

KKP Gencar lakukan program rehabilitasi terumbu karang untuk konservasi dan kesejahteraan laut Indonesia.


Idap Tumor Usus, Mpok Atiek Pilih Pengobatan Alternatif karena Trauma Ibu Meninggal

55 hari lalu

Atiek Riwayati atau Mpok Atiek. Foto: Instagram/@mpok.atiek
Idap Tumor Usus, Mpok Atiek Pilih Pengobatan Alternatif karena Trauma Ibu Meninggal

Mpok Atiek menjalani pengobatan alternatif selama 6 bulan dan begini kondisinya sekarang.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Pusat Rehabilitasi TNI Bantu Prajurit Disabilitas Berwirausaha

12 Desember 2023

Pusat Rehabilitasi TNI Bantu Prajurit Disabilitas Berwirausaha

BKPM dan Kemenhan bersinergi melatih prajurit disalibitas di Pusrehab. Prajurit mendapat NIB hingga disandingkan dengan perusahaan besar.


Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

2 Desember 2023

Nafa Urbach. Foto: Instagram/@nafaurbach
Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Nafa Urbach klarifikasi tak gunakan obat terlarang, tapi mengakui mengonsumsi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bagaimana ketentuannya?


61 Tahun Demi Moore, Kisah Tragis Masa Remaja dan Fakta Menarik Lainnya Bintang Film Ghost Ini

12 November 2023

Demi Moore mengenakan baju renang koleksi kolaborasinya dengan Andie. Foto: Instagram/@demimoore
61 Tahun Demi Moore, Kisah Tragis Masa Remaja dan Fakta Menarik Lainnya Bintang Film Ghost Ini

Demi Moore berulang tahun ke-61. Ia alami kisah tragis saat remaja, meniti sebagai aktro Hollywood, dan menjadi idola dan tren pada masanya.


2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

24 Oktober 2023

Polisi Kota Bogor menangkap seorang perempuan tersangka bandar narkoba jenis psikotropika dan obat keras ilegal. Y, 38 tahun, tersangka itu, ditunjukkan di antara 29 tersangka narkoba yang ditangkap sepanjang bulan ini di Markas Polresta Bogor Kota, Senin 23 Oktober 2023 . TEMPO/M SIDIK PERMANA.
2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Pasarnya, anak-anak.


SEVENTEEN COMEBACK S.Coups Fokus Pemulihan dan Rehabilitasi

19 Oktober 2023

S.Coups SEVENTEEN (Instagram/@saythename_17)
SEVENTEEN COMEBACK S.Coups Fokus Pemulihan dan Rehabilitasi

S.Coups sangat berkomitmen untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya tapi kesehatannya paling penting