Baca Juga:
Pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi saat ditemui setelah persidangan menyatakan putusan majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.
"Bagi kami sudah sangat adil lah (putusan) yang penting Roy bisa sehat lagi, bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Edi.
Menurut Edi, dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama lima bulan dipotong masa penahanan, maka Roy Kiyoshi hanya tinggal menjalani masa rehabilitasi selama kurang dari satu bulan.
Roy Kiyoshi ditangkap pada 6 Mei 2020 karena memiliki psikotropika. Ia kemudian ditahan selama beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan asesmen oleh Badan Nasional Narkotika Kota Jakarta Selatan menyatakan Roy harus direhabilitasi. Terhitung 14 Mei 2020 Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut Edi, kondisi Roy Kiyoshi mulai membaik, walau secara psikologis gangguan depresi, halusinasi dan susah tidur yang dialaminya masih belum pulih.
"Kondisinya sekarang sudah sehat, ya keluhan tetap ada lah, yang namanya kondisi seperti Roy itu kan pulih ada tapi kemungkinan sembuh itu tipis," kata Edi.
Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dibacakan dalam putusan majelis hakim, Roy dinyatakan sebagai anak berkebutuhan khusus (indigo), di mana kemampuannya tersebut berdampak pada gangguan kesehatannya seperti susah tidur (insomnia), halusinasi, paranoid akut, hingga depresi.
Dokter RSKO Cibubur yang merawat dan mendampingi Roy Kiyoshi selama menjalani rehabilitasi menyatakan paranormal muda tersebut memiliki gejala halusinasi tinggi, takut berlebih, susah tidur, mood (suasana hati) berubah, mudah menangis, gangguan cemas, gangguan tidur, dan harus mengonsumsi obat.
Fakta di persidangan juga mengungkapkan kondisi psikologis seperti itu telah dialami oleh Roy Kiyoshi sejak masih sekolah dasar (SD). Sejak saat itu juga Roy sudah menjalani terapi pengobatan dengan dokter.
Sementara itu, Leo Simalango selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis Roy Kiyoshi lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkannya.
"Kami dari penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," kata Leo.
Manjelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi kedua pihak untuk melanjutkan proses hukum setelah vonis dibacakan.