TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya pagi ini, Kamis, 13 Agustus 2020 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bos toko roti asal Taiwan Hsu Ming Hu.
Dalam rekonstruksi awal di halaman Direktorat Reskrimum Resmob Polda Metro Jaya itu, terungkap bahwa otak kasus pembunuhan itu, Sari Sadewa, tak cuma ingin menghabisi Hsu saja.
Baca juga : Terpopuler Metro: Pembunuhan Bos Pabrik Roti Hingga Anies Dituding Intoleran
"Ternyata dalam pertemuan kedua, tersangka Sari Sadewa ini menjanjikan kepada tersangka Supriatin, yang saat ini masih DPO, untuk akan memberikan tugas lain," ujar Kanit 5 Resmob AKP Rulian Syauri
Rulian menjelaskan yang dimaksud Sari dengan "tugas lain" adalah menghabisi nyawa orang selain Hsu. Sari menjanjikan tugas tersebut kepada Supriatin, yang merupakan pembunuh bayaran dan menusuk Hsu berkali-kali.
"Cuma siapa sasaran selanjutnya, akan kami dalam," ujar Rulian.
Dalam rekonstruksi awal pagi ini, para tersangka yang berjumlah 4 orang, yaitu Sari Sadewa, Supriatin, Alfian, Fitrinaswati, dan Yanto ditampilkan. Tiga tersangka, Sari, Alfian, Fitrinaswati memeragakan pertemuan di Rumah Makan Alam Asri, Bekasi dan membahas rencana pembunuhan terhadap Hsu.
Adegan kemudian dilanjutkan di kantor notaris milik Fitrinaswati dan berlanjut di salah satu pool truk. Dalam seluruh pertemuan itu para tersangka merencanakan teknis pembunuhan terhadap Hsu.
Pembunuhan itu akhirnya berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2020, pukul 17.30, 4 orang pelaku sewaan Sari, yaitu Alfian, Yanto, SY, S, dan R menyatroni rumah Hsu di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Mereka berempat membagi tugas untuk menyamar, mengawasi situasi, menghabisi, dan membuang jenazah Hsu usai dibunuh.
Usai dibunuh dengan cara ditikam sebanyak 5 kali, para tersangka membuang mayat Hsu di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat pada Jumat malam. Setelah berusaha menghilangkan jejak, Sari dan 8 tersangka lainnya kembali dan menguras habis isi rekening Hsu.
Pada 27 Juli 2020, mayat Hsu ditemukan warga di bantaran kali Citarum, Subang. Di waktu yang bersamaan, Kedutaan Besar Taiwan juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa ada seorang warganya yang hilang.
"Setelah dilakukan pengecekan sidik jari, DNA, dan ciri-ciri lainnya terhadap korban, ternyata betul, identik, dia adalah Hsu Ming Hu, WNA Taiwan yang hilang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap 4 dari 9 tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka Sari Sadewa mengaku tega menghabisi nyawa bosnya itu karena sakit hati telah dicampakkan. Sari mengaku sudah dihamili oleh Hsu, namun malah diminta untuk menggugurkannya dan Hsu malah berencana menikah dengan wanita lain.
Selain sakit hati, Sari juga berniat mengambil alih seluruh harta bend milik Hsu. Sebab, hampir seluruh aset Hsu di Indonesia mengatasnamakan Sari Sadewa.
Para pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.