TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melakukan reka adegan rencana pembunuhan warga Taiwan, Hsu Ming Hu, 52 tahun yang jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat. Dalam rekonstruksi, empat adegan diperagakan dimulai dari awal penyusunan rencana pembunuhan bos roti itu.
"Empat adegan ini berfokus pada perencanaan para pelaku," kata Kepala Unit 5 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Rulian Syauri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Agustus 2020. Reka adegan menghadirkan tersangka SS, FI alias FT, AF dan SY.
Rencana pembunuhan Hsu Ming Hu pertama kali dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang, Bekasi. Pada pertemuan kedua, para tersangka melakukannya di tempat yang sama.
"Perencanaan ketiga dilaksanakan di salah satu kantor tersangka. Kemudian perencanaan pembunuhan keempat dilaksanakan di salah pool truk."
Jumat, 24 Juli 2020, pukul 17.30, 4 dari 8 tersangka
pembunuh bayaran sewaan SS dengan inisal AF, SY, S, dan R menyatroni rumah Hsu di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Mereka berempat membagi tugas untuk menyamar, mengawasi situasi, menghabisi, dan membuang jenazah Hsu usai dibunuh.
Usai dibunuh dengan cara ditikam sebanyak 5 kali, para tersangka membuang mayat Hsu di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat pada Jumat malam. Setelah berusaha menghilangkan jejak, SS dan 8 tersangka lainnya kembali dan menguras habis isi rekening Hsu.
Hingga pada 27 Juli 2020, mayat Hsu ditemukan warga Subang, Jawa Barat. Pada waktu yang bersamaan, Kedutaan Besar Taiwan juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa ada seorang warganya yang hilang.
"Setelah dicek sidik jari, DNA, dan ciri-ciri lain korban, ternyata betul, identik, dia adalah Hsu Ming Hu, WNA Taiwan yang hilang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Polisi memburu lima tersangka.
Para tersangka pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan
berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
ANTARA | M ZULNIS FIRMANSYAH