TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hadi Pranoto, Angga Lesmana, menyebut kliennya itu sakit sehingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan hoaks obat Covid-19 di Polda Metro Jaya. Hadi dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis 13 Agustus 2020, di Polda Metro Jaya.
“Iya. Sakit biasa, diminta untuk istirahat,” kata Angga lewat pesan teks kepada Tempo, Kamis siang.
Baca: Gaduh Video Obat Covid-19, Anji Blak-blakan Alasan Wawancarai Hadi Pranoto
Angga membenarkan informasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bahwa Hadi Pranoto sedang dirawat di RS Medistra. Namun Angga tidak menjelaskan lebih jauh perihal sakit yang diderita kliennya tersebut, atau sampai kapan kliennya dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa pemanggilan Hadi Pranoto batal karena alasan sakit. “Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir dan belum bisa ditentukan kapan bisa hadir,” ujar Yusri.
Yusri menyatakan telah menerima surat keterangan Hadi dirawat di RS Medistra, namun tidak mengetahui detail penyakit Hadi.
Awalnya Hadi Pranoto direncanakan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax obat Covid-19 dalam unggahan video di kanal YouTube Dunia Manji. Kasus ini juga menyeret musisi Anji sebagai pemilik akun tersebut. Anji juga mewawancara Hadi, yang mengklaim telah menemukan obat Covid-19.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Mereka dianggap melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas Alaidid menyatakan bahwa klaim obat Covid-19 Hadi Pranoto, yang disebut sebagai profesor ahli mikrobiologi oleh Anji, telah ditentang oleh kalangan dokter yang tergabung di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ilmuwan, akademisi, dan Kementerian Kesehatan. Ia juga menilai klaim ini dapat menimbulkan kegaduhan dan polemik dalam masyarakat.
WINTANG WARASTRI | TD