TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi telah memberikan rekomendasi kepada 43 Sekolah Menengah Atas atau SMA dan yang sederajat untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Sebab, sekolah tersebut dianggap berada di zona hijau.
"Baru SMA sederajat yang diizinkan," kata Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah ketika dihubungi pada Kamis, 13 Agustus 2020.
43 SMA itu berada di tujuh kecamatan dengan status zona hijau. Rinciannya di Bojongmangu tiga sekolah, Kedungwaringin 11 sekolah, Tambelang tiga sekolah, Sukawangi delapan sekolah, Sukakarya enam sekolah, Cabangbungin tujuh sekolah dan Muara Gembong lima sekolah.
Menurut dia, status zona hijau ditetapkan karena tidak ada temuan kasus baru. Sedangkan, kasus yang lama telah dinyatakan negatif. Salah satunya adalah yang pernah dikunjungi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yaitu Sukawangi. Ridwan Kamil ke sana untuk menunaikan Salat Idul Adha pada 31 Juli lalu.
"Sekarang tahapannya masih persiapan," kata Alamsyah.
Ia mengatakan sebelum sekolah itu dibuka, Satgas Covid-19 telah melakukan verifikasi faktual di lapangan. Ini dilakukan demi melihat kesiapan sekolah itu dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu di 16 kecamatan lain, kata dia, Pemkab Bekasi menunggu perintah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pusat. Sebab, secara umum wilayah Kabupaten Bekasi berada di zona kuning berdasarkan status yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar.
"Kami laksanakan apa yang diperintahkan," kata dia.