Pada intinya, rekaman berisi permintaan agar Jokowi mundur sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Salah satunya, untuk menyelamatkan Indonesia dari Komunis.
Pada 18 Mei 2020, jaksa menyebut bahwa Ruslan menghubungi seorang wartawan dengan mengatakan ada sebuah tulisan tentang surat terbuka untuk Jokowi. Ruslan meminta surat terbuka itu dimuat di media online dengan alamat situs www.indeks.co.id.
"Terdakwa mengirim rekaman suara tersebut melalui chat WhatsApp," ujar Abdul Rauf.
Menurut Jaksa, niat terdakwa mengirim rekaman suara tersebut kepada wartawan adalah untuk memviralkan dan agar bisa langsung didengar oleh pemerintah serta Jokowi. Setelah surat dimuat di media, Ruslan kemudian mengirim link beritanya ke grup Trimatra Jakarta dan APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit). Polisi kemudian menangkap Ruslan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020.
Menurut jaksa, perbuatan eks anggota TNI Angkatan Darat itu memiliki dampak sosial dan dampak potensial. Di antaranya berpotensi memantik kekerasan terhadap target yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik individu maupun kelompok dan memicu respon emosional dari target, seperti perasaan terhina dan stress
"Dan mempengaruhi sikap masyarakat dengan menyebarkan kebencian atau memelintirkan kenyataan," ujar jaksa Abdul Rauf.