TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok melarang seluruh perlombaan 17 Agustus dan kegiatan perayaan HUT RI ke-75 yang mengumpulkan kerumunan orang. Larangan itu disampaikan melalui surat edaran (SE).
"Di dalam SE sudah dirancang beberapa pedoman peringatan HUT RI, termasuk tidak diperbolehkan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang selama pandemi Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis.
Wali Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Kota Depok.
Surat tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Kegiatan HUT RI ke-75 dalam situasi pandemi COVID-19 di Kota Depok.
Baca: Depok Zona Merah, Wali Kota: Secara Geografis Rawan Penularan
SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. Surat edaran itu juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
"Pelaksanaan Peringatan HUT RI harus menyesuaikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19," kata Mohammad Idris.
Idris mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peringatan HUT RI ke-75. Antara lain memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, mengibarkan bendera merah putih satu bulan dimulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020. Kemudian, lurah agar meneruskan imbauan ke tingkat RT dan RW serta kepada pengembang atau penghuni perumahan yang ada di wilayahnya untuk memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.
"Pada tanggal 14 Agustus, agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa baik televisi, radio, maupun media online," kata Mohammad Idris.
Selain melarang perlombaan 17 Agustus, surat edaran Wali Kota Depok itu juga meminta agar pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17-10.20 selama 3 menit, masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dengan berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.