TEMPO.CO, Jakarta -Nasib apes menimpa anggota Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mendapatkan perlawanan akan saat menangkap anak dan ibu yang diduga sebagai pemilik ganja.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial AM, 31 tahun dan M (49) ditangkap di kediaman mereka di Perumahan Serenia Hills, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2020.
"Petugas kami datang ke rumah pelaku, menunjukan identitas sebagai anggota dan didampingi oleh security Perumahan, sebagaimana etika masuk ke perumahan," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Menurut Audie, pelaku AM yang membuka pintu rumah kaget dengan kedatangan polisi. Dia lantas berlari ke bagian atas rumah dan polisi melakukan pengejaran.
Namun, kata Audie, pelaku M justru membela anaknya dengan menuduh petuga sebagai polisi gadungan.
Audie berujar, tuduhan M kepada anggota Polres Metro Jakarta Barat juga sempat dimuat ke salah satu media. "(Saat tudingan itu) Pelaku M lantas menganiaya anggota narkoba Bripka Naldi dengan tongkat baseball hingga mengalami memar di bagian kepala," kata Audie.
Setelah penganiayaan berupa pemukulan diredam, kata Audie, AM dan M digiring ke Kantor Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti berupa ganja di dalam botol minuman keras.
Audie mengatakan sudah melaporkan kasus penganiayaan terhadap anggotanya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.