TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan masyarakat semakin waspada terhadap penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta karena jumlah pelanggar masker yang semakin meningkat. “Data pelanggaran pemakaian masker meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir,” kata Anies di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
Berdasarkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya, hingga 10 Agustus telah mencapai Rp 2,87 miliar.
Petugas Satpol PP mendata pelanggaran masker setiap pekan. Selama periode 1-6 Juli tercatat 2.556 pelanggar. Berikutnya meningkat terus menerus, menjadi 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli. Puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.
Anies mengatakan jumlah pelanggar itu bukan semata-mata karena pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama. "Kami ingin ada sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini."
Anies menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara tertib selama masa PSBB transisi. "Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," tutur Anies.
Anies Baswedan mengumumkan PSBB Transisi Fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan akan berlaku selama dua pekan yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ujar Anies.
Dasar kebijakan ini, pertama dari jumlah terkonfirmasi positif yang terus bertambah signifikan pada Kamis ini ada sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 27.863.
Kedua, tingkat temuan kasus positif baru (positivity rate) di DKI Jakarta cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yiatu di angka 8,7 persen. Namun, kata Anies, jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen yang masih di atas standar positivity rate dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah 5 persen.
"Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha menekan positivity rate dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan.” Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, apalagi yang tanpa gejala, dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut.