Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpopuler Metro: Penembakan di Kelapa Gading, Anies Perpanjang PSBB Transisi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar memeriksa lokasi penembakan S, 51 tahun pada Jumat, 14 Agustus 2020 di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. TEMPO/Wintang Warastri
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar memeriksa lokasi penembakan S, 51 tahun pada Jumat, 14 Agustus 2020 di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. TEMPO/Wintang Warastri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Peristiwa penembakan di Kelapa Gading mengagetkan warga DKI Jakarta, terutama di Jakarta Utara.

Sugianto, 51, bos perusahaan pelayaran yang menjadi korban penembakan itu, tewas diberondong dengan empat peluru.

Kasus itu salah satu terpopuler di Metro sejak kemarin siang hingga Jum'at pagi, 14 Agustus 2020. Di luar itu ada Gubernur Anies Baswedan akhirnya memperpanjang PSBB Transisi, meski efektivitasnya diragukan mengerem laju kasus penularan Corona atau Covid-19. Perpanjangan itu menuai kritik tajam.

-Penembakan di Kelapa Gading, Korban Diberondong 4 Peluru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan polisi menemukan empat selongsong peluru di lokasi penembakan di Kelapa Gading yang menewaskan seorang pria. Diduga peluru tersebut berasal dari senjata yang menghabisi korban.

“Ada orang dari belakang mengacungkan senjata dan menembak yang bersangkutan sebanyak 4 kali. Buktinya dari mana? Dari 4 selongsong yang ditemukan,” kata Yusri saat ditemui di kantornya, Kamis, 13 Agustus 2020.

Yusri mengatakan korban tewas di tempat dengan luka tembak di bagian belakang tubuhnya. Namun tak disebutkan lokasi luka tembak yang dialami korban.

Menurut Yusri, korban tewas ditembak itu berinsial S, pria 51 tahun. S diketahui memiliki perusahaan swasta di bidang pelayaran.

Hingga kini, Polres Jakarta Utara dan Resmob Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus penembakan di Kelapa Gading yang menggegerkan warga sekitar karena menduga ada ledakan.  

Setelah mendengar ada ledakan yang diduga berasal dari letusan senjata api, warga menemukan  jenazah S di Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Jenazah korban penembakan di Kelapa Gading itu sempat menjadi tontonan warga sebelum dievakuasi polisi.

-Kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan Tambah PSBB Transisi Tuai Kritik

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI kebijakan rem darurat yang dikemukakan oleh Gubernur Anies Baswedan untuk menekan kasus Covid-19 jika kasus penularan Covid-19 di Jakarta kian besar.

"PSI sekali lagi menagih program rem darurat yang kongkrit dan dijelaskan kriterianya apa," ujar Ketua Fraksi PSI Ahmad Idris saat dihubungi, Jumat 14 Agustus 2020

Idris mengatakan sejauh Pemerintah DKI tidak memiliki kebijakan yang efektif dalam menekan angka penularan Corona atau Covid-19. Akibatnya kata dia saat kasus Covid- 19 kembali meningkat Pemerintah DKI tidak memiliki perencanaan antisipasi yang tepat.

Sedangkan kebijakan rem darurat penerapan ganjil genap yang diambil Pemerintah DKI, menurut Idris tidak akan efektif dalam menekan kasus Corona, bahkan akan menyebabkan penambahan kasus Covid-19 karena masyarakat akan beralih ke kendaraan umum yang rawan akan kerumumanan dan berpotensi terjadi penularan

Idris menilai Pemerintah DKI Jakarta gagal dalam menerapkan PSBB Transisi karena kasus penularan Covid-19 terus bertambah. "Saat ini PSBB masa transisi masih gagal Belum bisa menekan penambahan kasus Covid 19," ujarnya

Selain itu kata Idris angka positivity rate atau angka persentase penularan Covid 19 melonjak menjadi 7-8 persen melampaui batas ambang batas WHO yaitu 5 persen. Di sisi lain kata dia, jumlah penambahan kasus positif Covid-19 juga tinggi hingga 400 kasus

Idris mendesak Pemerintah DKI untuk lebih tegas dalam menerapkan PSBB meski saat ini DKI kembali memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi fase I. Dia mengkritik sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan DKI sejauh ini karena belum mampu menekan angka penularan Corona atau Covid-19.


-Seluruh Warga Bekasi Diimbau Tiadakan Lomba Tujuh Belasan di HUT RI ke-75

Warga Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diimbau meniadakan perlombaan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Imbauan itu karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Kalau ada euforia-euforia seperti lomba panjat pinang yang begitu-begitu sebaiknya ditunda dulu. Insya Allah tahun depan selesai, tidak ada pandemi kita bisa memperingati lagi secara meriah," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Rahmat mengaku khawatir jika perlombaan tetap digelar akan menambah deretan klaster baru Covid-19 mengingat di wilayahnya tengah ada kenaikan kasus terkonfirmasi yang berasal dari klaster keluarga.

"Jangan dulu-lah menggelar perlombaan kalau bisa karena klaster keluarga di wilayah kita juga mulai agak naik," kata Rahmat Effendi lagi.

Dia mengatakan penyelenggaraan upacara peringatan detik-detik proklamasi juga akan digelar secara terbatas dengan konsep upacara bendera di tempat terbuka yang dipadukan dengan upacara secara virtual.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak melarang aktivitas perlombaan dalam rangka memeriahkan proklamasi kemerdekaan hanya saja wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak ada larangan untuk itu tapi dengan catatan kegiatan yang dilakukan bersifat terbatas dan memenuhi aspek protokol kesehatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 271 tahun 2020 yang secara umum mengatur perihal aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Belum ada regulasi terbaru jadi kita masih mengacu ke SK Bupati tersebut," katanya.

Alamsyah mengimbau warga yang tetap ingin mengadakan perlombaan agar mematuhi prinsip jaga jarak, menjaga tetap steril dengan rutin mencuci tangan, serta memakai masker agar terhindar dari penyebaran Covid-19.


TAUFIQ SIDDIQ I WINTANG WARASTRI I ANTARA I DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

4 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

14 jam lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.


Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

15 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah, Anies Baswedan dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, bereaksi ketika pengadilan menyampaikan putusannya atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden pada bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk pencalonan ulang dan menuduh negara telah campur tangan untuk mendukung pemenang pemilu, Prabowo Subianto,  di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

Anies Baswedan bakal mengunjungi ketua umum partai politik yang telah mengusungnya sebagai calon presiden di Pilpres 2024


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh di NasDem Tower Usai Sidang Putusan di MK

18 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Baswedan Temui Surya Paloh di NasDem Tower Usai Sidang Putusan di MK

Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di MK.


Respons Anies Baswedan Usai Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

21 jam lalu

Respons Anies Baswedan Usai Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

Anies Baswedan meminta waktu untuk menanggapi putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukannya.


Alasan Saldi Isra Beri Dissenting Opinion pada Putusan MK Soal Gugatan Anies-Muhaimin

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Saldi Isra Beri Dissenting Opinion pada Putusan MK Soal Gugatan Anies-Muhaimin

Ada dua persoalan yang menjadi perhatian Saldi Isra dalam menyampaikan dissenting opinion di putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024.


Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?