TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Operasi Tertib Masker atau Operasi Tibmas digelar pada 21 Juli-11 Agustus 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur mendapatkan uang denda sebesar Rp 113 juta. Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan uang itu terkumpul dari denda sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Itu semua dari pelanggar perorangan yang terjaring dalam Operasi Tibmas,” kata Budhy dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id pada Jumat, 14 Agustus 2020. Menurut Budhy, para pelanggar yang memilih sanksi denda langsung membayar ke rekening Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.
Pelanggar juga dapat mentransfer uang denda ke rekening Bank DKI. “Dari jumlah itu semua langsung masuk ke kas DKI.”
Menurut dia, Operasi Tibmas dilaksanakan setiap hari oleh seluruh jajaran Satpol PP Kota, kecamatan, hingga kelurahan yang ada di Jakarta Timur. Adapun operasi itu bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Besaran serta jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar pun telah diatur dalam peraturan gubernur itu. “Kami akan terus rutin merazia penggunaan masker di setiap ruas jalan.” Sanksi itu diharapkan para pelanggar jera dan dapat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker ketika di tempat umum,” ujar Budhy.