TEMPO.CO, Jakarta -Ratusan massa kembali menggelar demonstrasi menjelang pidato Presiden Jokowi tentang RAPBN 2021 di dekat gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat siang, 14 Agustus 2020. Mereka menuntut pencabutan dan pembatalan omnibus law.
Selain itu, massa juga menuntut negara harus bertanggung jawab atas pemutusan hubungan kerja atau PHK hingga perampasan upah buruh Indonesia dengan dalih pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Gebrak Gelar Aksi Anti Omnibus Law di Depan Kemenaker
Pantauan Antara pukul 13.00 WIB, massa berkumpul dan berorasi di Jalan Gerbang Pemuda, beberapa kilometer dari depan gedung DPR/MPR. Massa aksi terdiri dari beberapa elemen organisasi diantaranya Front Perjuangan Rakyat, Front Mahasiswa Nasional, hingga Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Ratusan petugas terlihat mengamankan aksi demonstrasi itu. Barikade kawat berduri juga dipasang untuk mencegah gerak massa menuju ke depan gedung DPR/MPR.
Sesuai jadwal, Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dimulai pukul 09.00-11.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan pidato nota keuangan pemerintah dalam rangka RAPBN 2021 mulai pukul 14.00-16.00 WIB.
Sebelumnya, juru Bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK, Nining Elitos mengatakan unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja hari ini dimulai dari depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai pukul 10.00 WIB.
“Di sini GEBRAK mendesak Kemenaker bekerja lebih keras, bukannya mengurangi layanan di masa pandemi Covid-19,” ujar Nining dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Aksi unjuk rasa kali ini dimulai dari depan Gedung Kemenaker karena menurut Nining, berbagai pelanggaran ketenagakerjaan justru marak di tengah pandemi Covid-19 dan membutuhkan peran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak buruh sesuai payung hukum perlindungan dalam UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, Nining mengatakan, ribuan orang dari berbagai kelompok buruh, petani, mahasiswa, nelayan, baik laki-laki maupun perempuan terpaksa turun ke jalan di tengah pandemi Covid-19 karena tidak setuju dengan DPR dan pemerintah yang terus melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan masa reses.
ANTARA| ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA