TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ke depannya Pemerintah Provinsi akan lebih tegas dan keras dalam menerapkan aturan protokol kesehatan selama PSBB Transisi.
Hal itu diakibatkan adanya tingkat kerumunan yang meningkat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. “Termasuk kami sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, restoran, hotel, perkantoran, dan lain-lain yang melanggar,” kata Riza di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Baca juga : Kota Bogor Berlakukan Lagi Denda Bagi Pelanggar Penggunaan Masker
Riza menjelaskan, tak menutup kemungkinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan, Seperti diketahui sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 terdapat empat jenis sanksi.
Keempat sanksi itu adalah sanksi administrasi berupa teguran, penutupan sementara, sampai pencabutan izin; sanksi kerja sosial; sanksi denda; dan sanksi pidana. Riza mengatakan Pemrov telah membahas perihal sanksi pidana itu dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Pergub 41 ada sanksi pidana cuma selama ini belum kita berlakukan,” ucap dia. “Kemarin juga udh didiskusikan sama kajati, kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana.”
Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan memperpanjang PSBB Transisi fase pertama ke tahap keempat. Perpanjangan transisi jilid empat ini akan berlangsung selama 14 hari mulai Jumat, 14 Agustus hingga 27 Agustus mendatang. Gubernur Anies Baswedan mengatakan ada kenaikan rasio positif pada hari terakhir perpanjangan tahap tiga PSBB transisi fase pertama, Kamis, 13 Agustus 2020
Rasio positif atau positivity rate merupakan hasil pembagian jumlah orang positif Covid-19 dengan jumlah orang yang melakukan tes swab.
Masih tingginya kasus penularan wabah ini membuat Anies kembali memperpanjang PSBB transisi fase pertama. "Tingkat temuan kasus positif baru atau positivity rate di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yaitu di angka 8,7 persen," kata Anies melalui keterangan resminya. Pada Rabu kemarin, 12 Agustus 2020, rasio positif DKI selama sepekan terakhir berada di angka 8,3 persen.