TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 ribu orang mengantre untuk mengurus tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mulai Jumat pagi, 14 Agustus 2020.
Warga sebanyak itu terkena tilang pada dua minggu Operasi Patuh Jaya 2020. Terjadinya antrean warga mengurus tilang disebabkan tutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama seminggu akibat ada staf yang terdeteksi terpapar virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Polisi Tilang 493 Pelanggar Ganjil Genap di Hari Perdana Penindakan
"Dua minggu lalu ada Operasi Patuh Jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan.
Dengan demikian, sidang Jumat pekan lalu dan Jumat ini dikumpulkan jadi satu hari. "Total ada 11.000 pelanggar," katanya.
Belasan ribu warga yang mengurus tilang itu sempat mengakibatkan antrean panjang sekitar lebih dari satu kilometer. Mereka mengantre dari Jalan Kembangan Raya samping Kejari Jakarta Barat hingga Jalan Kembangan Raya depan kantor instansi tersebut.
Meski sekarang tilang bisa diurus secara daring, warga ngotot dan menyebut bahwa SIM yang disita harus diambil hari ini. Antrean warga dijaga oleh Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Edi menyayangkan pelanggar yang mengambil barang bukti tilang dalam satu hari secara bersamaan. Padahal banyak cara lain dalam mengurus tilang selain mengambil langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Misalnya saja lewat tilang daring. Pelanggar tinggal akses laman web Kejaksaan Negeri atau mengunduh aplikasi Informasi denda tilang di "Playstore."
"Nantinya masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat denda di situ sehingga mendapatkan angka denda tilang masyarakat tinggal ke Kantor Pos terdekat untuk memberikan slip denda ke petugas pos. Nanti petugas pos kirimkan ke kami," kata Edi.
Nantinya lewat pos, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengirimkan STNK atau SIM yang ditilang ke alamat pelanggar. Sistem tersebut berfungsi agar antrean panjang dapat terhindarkan.
Edi juga mengingatkan masyarakat bahwa pengambilan tilang tidak harus di hari Jumat seperti yang tertera pada surat tilang. "Sebab pengurusan tilang diputus di luar keadilan pelanggar sehingga setelah diputus denda akan diunggah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," katanya.
Selain itu, Edi mengimbau masyarakat tidak terlalu panik dalam mengambil STNK atau SIM yang disita polisi karena jangka pengambilan barang bukti SIM atau STNK ialah dua tahun."Lewat dua tahun baru kami tidak bisa layani. Jadi waktu sebenarnya masih panjang banget," ujar Edi.