TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah di Jakarta mulai Ahad 16 Agustus 2020, pada perpanjangan PSBB Transisi. Alasan 32 kawasan khusus pesepeda ditiadakan karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas di sana.
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Pelanggaran PSBB yang terjadi di kawasan khusus pesepeda, misalnya, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Kata Penduduk Jakarta tentang PSBB Transisi Atau Kembali PSBB
"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ujar Syafrin.
Meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Ahad dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," katanya.
Selain itu, masih ada kawasan yang diperbolehkan untuk berolahraga, seperti di Taman Tebet dan GBK. "Masyarakat bisa jogging di sana dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," kata Syafrin.
KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.
Seiring perpanjangan PSBB Transisi Fase 1 untuk keempat kalinya, Anies Baswedan meminta Car Free Day (CFD) dan perayaan 17 Agustus di Jakarta ditiadakan. "Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda," kata Anies dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.