TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menindak pengguna masker yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan sampai ke daerah-daerah permukiman. Langkah ini dilakukan lantaran pengawasan di tempat-tempat umum dianggap sudah lebih baik.
"Misalnya di mal, anda pakai masker karena dijaga, naik MRT pakai masker. Artinya di tempat-tempat itu bisa kok disiplin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat, 14 Agustus 2020.
Saat ini pihaknya melakukan penilaian terhadap penggunaan masker. Satpol PP DKI akan menindak warga yang tidak mengenakan masker dengan benar seperti mengenakannya di dahi, dagu, atau hanya digantung saja.
"Sekarang kan masker ada penilaian (penggunaannya), ada alat ukur.” Sehingga, pengelola pasar, misalnya, lebih meningkatkan pengelolaannya.
Satpol PP DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis, 13 Agustus 2020, pelanggar yang ditegur secara tertulis sebanyak 646 orang, pelanggar yang didenda sebanyak 10.532 orang pelanggar yang disegel 26 dan yang dikenai sanksi kerja sosial 80.832 orang.
Mereka adalah pelanggar kategori tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan perorangan. Nilai denda yang masuk hingga 13 Agustus 2020 yang masuk, yakni Rp 3.176.910.000.