TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi mengenai insiden antara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan putra Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Gorontalo-Makassar-Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2020.
"Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melakukan perjalanan dinas ke Gorontalo dalam rangka menjalankan tugas kegiatan koordinasi pemberantasan korupsi dengan APH dan APIP di wilayah Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada 9 Agustus sampai 12 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2020.
Nawawi kembali ke Jakarta pada Rabu (12/8) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan transit di bandara di Makassar untuk pengisian bahan bakar.
"Pada saat pesawat mengisi bahan bakar, pramugari sudah mengingatkan beberapa kali secara langsung ataupun secara umum melalui pengeras suara agar kepada para penumpang tidak berjalan serta tidak menggunakan alat komunikasi dan seterusnya," ucap Ali.
Nawawi, lanjut Ali, saat itu melihat Mumtaz tidak mengindahkan imbauan pramugari hingga tiga kali karena masih terus berbicara melalui telepon seluler, sementara Nawawi melihat dari jendela di samping tempat duduknya ada kendaraan pengisi bahan bakar di sekitar pesawat.
Oleh karena itu, dengan pertimbangan keselamatan seluruh penumpang, Nawawi mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk mematuhi aturan yang berlaku di penerbangan.