TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ditutup selama 10 hari mulai 12-21 Agustus 2020.
Penutupan dilakukan untuk sterilisasi setelah 5 petugas imigrasi di kantor itu positif Covid-19. "Meskipun demikian pelayanan visa onshore bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia tetap berjalan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangannya yang dikirim Sabtu, 15 Agustus 2020.
Baca juga: Sejumlah PNS Imigrasi Positif Covid-19, Sebagian Gedung Kemenkumham Ditutup
Menurut Irvan, seluruh pegawai Kemenkumham yang berkantor di Gedung ex Sentra Mulia itu diperintahkanbekerja dari rumah atau work from home. Sehingga tak ada aktivitas apa pun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi.
"Pelayanan visa onshore dilayani secara online. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk," kata Irvan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau agar para orang asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan visa, tidak perlu khawatir atau panik karena pelayanan masih tetap berjalan.
"Secara berkala kantor pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setia orang juga dilarang masuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Irvan.