Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Fakta DKI Lebih Maju dari Pusat dalam Penanggulangan Covid-19

Reporter

image-gnews
Tim Tanggap Covid-19 Pemprov DKI Jakarta memeberikan sosialisasi cara menggunakan masker saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 8 Maret 2020. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup bersih dan higienis untuk antisipasi potensi penyebaran COVID-19 atau Corona Virus. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tim Tanggap Covid-19 Pemprov DKI Jakarta memeberikan sosialisasi cara menggunakan masker saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 8 Maret 2020. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup bersih dan higienis untuk antisipasi potensi penyebaran COVID-19 atau Corona Virus. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Ibu Kota selangkah lebih maju dalam menanggulangi wabah virus corona baru (Covid-19) ketimbang wilayah lain. Bahkan Anies juga mengklaim bahwa penanggulangan pagebluk di DKI lebih maju dari pemerintah pusat.

"Perlu saya sampaikan di sini bahwa kita harus yang paling depan seperti sudah hari-hari ini terbukti kita selalu melangkah lebih cepat daripada nasional sekaligus dalam tanda kutip agak memberikan banchmark untuk teman-teman yang lain," jelas dia dalam unggahan video Youtube Pemprov DKI Jakarta. Video itu diunggah pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Berikut upaya yang telah dilakukan Pemerintah DKI dalam menanggulangi Covid-19:

- Bentuk Tim Tanggap Covid-19

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan pembentukan Tim Tanggap Covid-19 untuk mengantisipasi munculnya virus corona di Ibu Kota. Sebelum membentuk tim tanggap, ia telah lebih dulu menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19 atau virus corona di DKI Jakarta.

"Covid 19 ini sesuatu yang harus kita antisipasi secara serius," kata dia di halaman gedung Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Maret 2020.

Tim ini dibentuk sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan temuan dua kasus pertama warga yang terinfeksi Covid-19 pada 2 Maret 2020. Baru setengah bulan berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melebur Tim Tanggap Covid-19 menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI mulai Selasa, 17 Maret 2020. Gugas tugas tersebut dibentuk untuk menyelaraskan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020.

- Bagikan 20 juta Masker sebelum Instruksi Jokowi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anies mengatakan DKI sudah terlebih dulu membagikan masker kepada warga sebelum ada instruksi dari Jokowi. "Berapa hari yang lalu bapak presiden memberikan instruksi untuk membuat membagikan masker kepada seluruh penduduk dengan PKK. Kita sudah selesai, tidak perlu kibar bendera di luar, tapi kita sudah beres," kata dia dalam video Pemprov DKI Jakarta yang diunggah, Jumat, 14 Agustus 2020.

Pemerintah DKI membagikan 20 juta masker kain bagi warga ibu kota sejak 2 Mei 2020. "Sebanyak 20 juta masker kain diproduksi dan dibagikan untuk seluruh penduduk Jakarta. Tiap orang berhak mendapatkan 2 masker. Diberikan secara gratis," tulis Anies dalam akun Instagramnya, Jumat 1 Mei 2020. Masker dibagikan secara cuma-cuma atau gratis bagi warga Jakarta pada 2-23 Mei 2020.

- Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Anies mengatakan Pemerintah DKI telah menerbitkan kebijakan soal sanksi bagi pelanggar PSBB sejak April 2020. Pemerintah DKI, menurut dia, selangkah lebih maju ketimbang pemerintah pusat dalam memberikan efek jera kepada warga yang tak disiplin menerapkan PSBB. "Ada instruksi untuk buat sanksi, kita sudah kerjakan tiga bulan lalu," ucapnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020.

Hingga hari ini, 15 Agustus 2020, Pemerintah DKI mencatat 29.036 kasus Covid-19 di Ibu Kota. Dari jumlah tersebut, 18.974 orang dinyatakan telah sembuh dan 991 orang meninggal dunia. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.071 (orang yang masih dirawat atau isolasi).

IMAM HAMDI | LANI WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

47 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

1 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.