Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rachmat Yasin Ditahan KPK Lagi, Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Jadikan Pembelajaran

image-gnews
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020. ANTARA/Reno Esnir
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Cibinong -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menyebutkan penahanan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus menjadi pembelajaraan bagi semua pejabat.

 “Ini pembelajaran penting bagi siapapun, saat diberi amanah jangan pernah sekali-kali menyalahgunakannya,” kata Rudy kepada Tempo di Cibinong, Sabtu 15 Agustus 2020.

Rudy mengatakan proses hukum tindak pidana korupsi atau Tipikor yang menyeret kaka kandung dari Bupati Bogor saat ini, cukup mengagetkan dirinya.

Sebab, menurut Rudy, informasi yang diperoleh dirinya penahanan kali kedua RY oleh KPK pada Kamis 13 Agustus kemarin ternyata terusan atau pengembangan dari kasus pertama yang menjerat Rachmat Yasin pada tahun 2014 silam. Artinya secara tidak langsung dia beranggapan kasus Tipikor RY ini, bisa juga menjerat pelaku atau tersangka lainnya lagi. “Ini kan pengembangan, kalau bukti cukup, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Rudy.

Asumsi dirinya menyebut bisa kemungkinan ada tersangka lainnya pada kasus RY yang kini sudah menjadi tahanan KPK di Rumah Tahanan Guntur Propam Polda Jaya itu, Rudy menyebut karena pada kasus pertama yang menjerat RY pun ada 3 orang lainnya yang jadi tersangka. Salah satunya adalah Aparat Sipil Negara dan dua diantaranya adalah swasta. Ada alat bukti yang cukup dari gratifikasi.

“Rachmat Yasin kan penerima, pasti ada kan peminta dan pengumpul. Karena dalam kasus gratifikasi tidak hanya penerima, pemberi pun pasti ke seret,” kata Rudy.

Baca juga : Pemkab Perpanjang PSBB Bogor dengan 29 Ketentuan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menggelar konferensi pers pada Kamis 13 Agustus 2020 atas penahanan RY di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lili mengatakan penahanan RY adalah pengembangan oleh penyidikan KPK dalam pokok perkara saat menjaring Operasi Tangkap Tangan terhadap RY pada 7 Mei 2014 silam.

Saat itu KPK menetapkan empat orang tersangka yang semuanya sudah diadili dan selesai menjalani hukuman. “Tersangka saat ini kami tahan 20 hari mulai 13 Agustus sampai 1 September 2020,” kata Lili.

Penahanan kali kedua RY ini, Lili mengatakan dalam perkembangan perkara penyidik menemukan bukti adanya pemberian lain yang diterima RY, yakni dana senilai Rp 8,93 miliar yang didapat Rachmat Yasin dari permintaannya ke SKPD di Kabupaten Bogor.

Kemudian lahan seluas 20 hektar yang diperoleh RY dari seseorang yang hendak membangun pesantren diatas lahan 350 hektar di Jonggol.

Terakhir ialah RY menerima sebuah satu unit mobil mewah seharga Rp 825 juta.

Rachmat Yasin hanya memberikan DP mobil dan setoran perbulannya oleh seorang pengusaha yang dikenal dekat dengannya. “Pengusahanya cukup dekat dan memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor,” kata Lili.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

46 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

58 menit lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

KPK meminta para penyelenggara negara dan PNS untuk menolak gratifikasi dan tidak meminta THR pada hari raya Idul Fitri.


Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

3 hari lalu

Sejumlah petugas gabungan melakukan pencarian korban tanah longsor di Kampung Sirnasari RT 07/04, Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 15 Maret 2023. Hujan deras pada Selasa malam mengakibatkan tebingan tanah setinggi 30 meter dan lebar 15 meter longsor dan menyebabkan dua warga meninggal dunia, enam warga luka-luka, sementara empat warga lainnya masih dalam proses pencarian. ANTARA/Arif Firmansyah
Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

Tim gabungan masih mencari warga yang tertimbun longsor di Desa Sentul, Bogor. Pencarian sempat terganggu hujan ekstrem.


Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

7 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

8 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan


Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

JATAM menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Bahlil, termasuk delik gratifikasi, hingga suap-menyuap.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

12 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

12 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang