TEMPO.CO, Cibinong -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menyebutkan penahanan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus menjadi pembelajaraan bagi semua pejabat.
“Ini pembelajaran penting bagi siapapun, saat diberi amanah jangan pernah sekali-kali menyalahgunakannya,” kata Rudy kepada Tempo di Cibinong, Sabtu 15 Agustus 2020.
Rudy mengatakan proses hukum tindak pidana korupsi atau Tipikor yang menyeret kaka kandung dari Bupati Bogor saat ini, cukup mengagetkan dirinya.
Sebab, menurut Rudy, informasi yang diperoleh dirinya penahanan kali kedua RY oleh KPK pada Kamis 13 Agustus kemarin ternyata terusan atau pengembangan dari kasus pertama yang menjerat Rachmat Yasin pada tahun 2014 silam. Artinya secara tidak langsung dia beranggapan kasus Tipikor RY ini, bisa juga menjerat pelaku atau tersangka lainnya lagi. “Ini kan pengembangan, kalau bukti cukup, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Rudy.
Asumsi dirinya menyebut bisa kemungkinan ada tersangka lainnya pada kasus RY yang kini sudah menjadi tahanan KPK di Rumah Tahanan Guntur Propam Polda Jaya itu, Rudy menyebut karena pada kasus pertama yang menjerat RY pun ada 3 orang lainnya yang jadi tersangka. Salah satunya adalah Aparat Sipil Negara dan dua diantaranya adalah swasta. Ada alat bukti yang cukup dari gratifikasi.
“Rachmat Yasin kan penerima, pasti ada kan peminta dan pengumpul. Karena dalam kasus gratifikasi tidak hanya penerima, pemberi pun pasti ke seret,” kata Rudy.
Baca juga : Pemkab Perpanjang PSBB Bogor dengan 29 Ketentuan
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menggelar konferensi pers pada Kamis 13 Agustus 2020 atas penahanan RY di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lili mengatakan penahanan RY adalah pengembangan oleh penyidikan KPK dalam pokok perkara saat menjaring Operasi Tangkap Tangan terhadap RY pada 7 Mei 2014 silam.
Saat itu KPK menetapkan empat orang tersangka yang semuanya sudah diadili dan selesai menjalani hukuman. “Tersangka saat ini kami tahan 20 hari mulai 13 Agustus sampai 1 September 2020,” kata Lili.
Penahanan kali kedua RY ini, Lili mengatakan dalam perkembangan perkara penyidik menemukan bukti adanya pemberian lain yang diterima RY, yakni dana senilai Rp 8,93 miliar yang didapat Rachmat Yasin dari permintaannya ke SKPD di Kabupaten Bogor.
Kemudian lahan seluas 20 hektar yang diperoleh RY dari seseorang yang hendak membangun pesantren diatas lahan 350 hektar di Jonggol.
Terakhir ialah RY menerima sebuah satu unit mobil mewah seharga Rp 825 juta.
Rachmat Yasin hanya memberikan DP mobil dan setoran perbulannya oleh seorang pengusaha yang dikenal dekat dengannya. “Pengusahanya cukup dekat dan memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor,” kata Lili.