TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Sektor Tambora menangkap basah dua pelaku pengganjal ATM yang tengah beraksi di sebuah minimarket di Jalan K.H. Mansyur, Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat pada Jumat, 14 Agustus 2020. Para pelaku ditangkap polisi saat sedang mengelabui korban yang kartu ATM-nya tertinggal di dalam mesin.
Kapolsek Tambora Komisaris Iver Soon Manosoh menjelaskan, para pelaku ditangkap basah saat timnya sedang melakukan patroli di kawasan minimarket pada dini hari.
"Saat melakukan observasi, kami mencurigai sebuah kendaraan jenis Avanza terparkir di depan sebuah minimarket," ujar Iver dalam keterangan tertulis, Ahad, 16 Agustus 2020.
Tak berselang lama, Iver mengatakan datang seorang pria yang ingin melakukan transaksi tarik tunai di ATM yang ada di dalam minimarket. Tak lama kemudian, datang dua orang yang segera berdiri di belakangnya.
Setelah kartu ATM korban tersangkut, kedua pelaku segera berpura-pura membantu dan dengan cepat menukar kartu ATM itu. "Pelaku yang sedang mengantre di belakang korban berpura-pura ingin membantu, sedangkan pelaku lainnya mengecoh korban," kata Iver.
Korban yang menyadari bahwa kartunya telah ditukar, kemudian meneriaki kedua pelaku. Cekcok antara ketiganya pun tak terhindarkan, di saat itu lah tim dari Polsek Tambora masuk ke dalam minimarket dan langsung menangkap basah para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang masing-masing berinisial WS (36) dan SI (34) mengaku memang memiliki peran sebagai orang yang mengelabui dan menukar kartu ATM korban. Sedangkan sisanya, akan dikerjakan oleh tiga tersangka lainnya, yang pada saat kejadian tengah menunggu di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket.
Para pelaku yang menunggu di mobil itu langsung melarikan diri, setelah melihat rekannya ditangkap oleh polisi di minimarket. Kini polisi masih memburu sisa komplotan pengganjal ATM ini.
Atas perbuatanya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam kurungan penjara selama 7 tahun.