TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta akan membubarkan kegiatan-kegiatan warga yang berpotensi menyebabkan kerumunan dalam menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau HUT RI ke-75.
"Apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan maka akan dilakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT RW, Tokoh masyarakat setempat secara humanis dan persuasif," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangan tertulisnya, Ahad 16 Agustus 2020.
Arifin mengatakan berdasarkan Seruan Gubernur DKI nomor 14 tahun 2020 warga diminta untuk tidak melakukan perayaan HUT RI yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga seperti lomba-lomba, panggung hiburan musik, hingga pawai.
Arifin menambahkan untuk tahun ini warga juga diimbau memperingati Kemerdekaan RI di rumah bagi yang masih berkegiatan harus berpedoman pada protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.
Arifin meminta partisipasi seluruh unsur masyarakat untuk dapat memahami Seruan Gubernur tersebut. "Tetap melaksanakan perayaan Kemerdekaan RI yang ke 75 dengan tanpa mengurangi nilai-nilai semangat kebangsaan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.
Arifin menyebutkan memulai malam ini petugas Satpol PP akan mulai berpatroli di seluruh wilayah untuk mengantisipasi adanya kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
"Seluruh Anggota Satpol PP mulai malam ini akan melaksanakan patroli dan sosialisasi secara masif terkait imbauan untuk melakukan perayaan HUT RI yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga,"ujar
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan m meminta warga menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama masa transisi termasuk kegiatan perlombaan menyambut hari kemerdekaan. Meski begitu, Anies mendukung kegiatan warga yang ingin menghias kampung, rumah, maupun kantor untuk menyambut HUT RI.
"Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan," ujarnya.
Menurut Anies, berbagai lomba yang digelar warga berpotensi menyebabkan kerumunan tanpa terkendali. Sedangkan, upacara diperbolehkan digelar karena relatif bisa dikendalikan. "Karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," ujarnya.