Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT RI ke-75 di Kota Bekasi, Pengeras Suara Tempat Ibadah Diimbau Dibunyikan

image-gnews
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi -Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada seluruh tempat ibadah di wilayahnya untuk membunyikan pengeras suara pada saat pelaksanaan upacara peringatan HUT RI  ke-75 pada Senin, 17 Agustus 2020.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 003.1/4739/SETDA.Kessos Tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT ke-75 RI dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Dalam surat edarannya, Rahmat Effendi meminta agar seluruh warganya menghentikan aktivitasnya selama tiga menit mulai pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB.

"Masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi dalam suratnya itu.

Baca juga : Satpol PP Ancam Bubarkan Kegiatan 17 Agustusan Berpotensi Kerumunan

Menurut dia, petugas Dinas Pemadam Kebakaran akan membunyikan sirine sebelum pembacaan teks proklamasi di beberapa titik strategis di Kota Bekasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu tempat ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara lainnya sebagai penanda sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.

"Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Rahmat Effendi.

Dalam suratnya itu, Rahmat menambahkan agar warga Kota Bekasi tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kepadatan massa di tengah kondisi pandemi Covid-19. Adapun, Rahmat menyebut kondisi kasus Covid-19 di wilayahnya sekarang mengalami kenaikan.

Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus aktif mencapai 63 dari total kasus sebanyak 703. Kenaikan kasus ini membuat pemerintah menghentikan kegiatan car free day di Jalan Ahmad Yani mulai hari ini sampai batas waktu belum ditentukan.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

32 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

41 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

41 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

Standar umum adalah bunyi dari pengeras suara dengan tingkat desibel di bawah 85 dB dianggap aman untuk pendengaran manusia dalam jangka panjang.


Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

42 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

Piranti pengeras suara dilengkapi dengan kontrol volume yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tingkat volume suara sesuai dengan kebutuhan.


Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

42 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

Muhadjir mengatakan memang sebaiknya penggunaan pengeras suara masjid diatur sedemikian rupa. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang terganggu.


Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

42 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

Selama beberapa tahun terakhir, Menag Yaqut menaruh perhatian terhadap penggunaan pengeras suara atau TOA masjid dan musala saat bulan Ramadan.


Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

42 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.


Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

43 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

Edaran dari Kemenag mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

43 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Muhammadiyah dan Dewan Masjid Indonesia Apresiasi Aturan Pengeras Suara Selama Ramadan

43 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Muhammadiyah dan Dewan Masjid Indonesia Apresiasi Aturan Pengeras Suara Selama Ramadan

Muhammadiyah dan Dewan Masjid Indonesia mengapresiasi Surat Edaran Menteri Agama tentang aturan pengeras suara selama Ramadan.