TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menghentikan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi yang telah dimulai sejak 5 Juni 2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan salah satu indikator untuk menarik rem darurat atau emergency break policy jika rasio positif atau positif rate mencapai angka di atas 10 persen.
"(Rasio positif) di atas 10 sudah tidak baik," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 17 Agustus 2020. Sepekan terakhir rasio positif penularan Covid-19 di DKI telah mencapai 8,9 persen. Selama masa transisi rasio positif penularan Covid-19 di DKI terus meningkat.
Menurut WHO, rasio positif dikatakan masih relatif aman, jika berada di bawah 5 persen. Jika berada di atas 5 persen maka wabah dianggap belum terkendali.
Politikus Gerindra itu menuturkan reproduksi efektif (Rt) penularan Covid-19 telah mencapai 1,09 persen. Artinya setiap orang yang terjangkit virus ini masih menularkan ke satu orang lainnya.
Untuk menekan penularan wabah ini, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan memperbanyak aparatur untuk menegakkan aturan protokol kesehatan. "Kami ingin menegakkan kedisiplinan."
Mengacu Peraturan Gubernur tentang PSBB Transisi, setiap pelanggaran protokol kesehatan bisa dijatuhkan sanksi administrasi, denda hingga hukuman sosial. "Kemungkinan juga sanksi pidana. Pidana ringan."
Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyarankan pemerintah menghentikan PSBB transisi jika rasio positif sudah di atas 10 persen. Jika rasio belum menyentuh angka 10 persen, kata dia, pemerintah bisa terus melanjutkan masa transisi seperti sekarang.
"Sampai tahun depan di fase ini terus juga tidak apa-apa kalau tidak ada perubahan (rasio positif hingga 10 persen)," kata Pandu saat dihubungi, Jumat, 17 Juli 2020.