TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Lilik Sumardi mengatakan Christiady Hutama, pengemudi mobil Lexus dengan nomor polisi B 805 HIU, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan di Palmerah, Jakarta Pusat. Tabrakan itu terjadi pada sekitar pukul 01.30, Senin 17 Agustus 2020.
"Dia kena pasal 310 ayat 3, ancaman 6 tahun penjara," kata Lilik saat dihubungi Tempo, Senin siang.
Baca Juga: Pengemudi Lexus Tabrak Sepeda Motor di Palmerah, Mobilnya Ringsek Diamuk Warga
Dalam pasal tersebut, tersangka disangkakan pasal tentang lalai dalam mengemudi yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Lilik menjelaskan pelaku saat ini masih berada di Mapolsek Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Soal penyebab tabrakan, dia ngantuk katanya, tiba-tiba nabrak," kata Lilik.
Saat kejadian, mobil Lexus yang dikendarai oleh Christiady Hutama melaju dari arah Tanah Abang. Saat melintas di kawasan Pasar Palmerah, mobil yang dikendarai cukup kencang itu menabrak sebuah sepeda motor dari belakang hingga mengakibatkan 2 pengendaranya terpental.
Pengendara sepeda motor dan yang dibonceng kemudian mengalami luka di bagian kepala. Satu orang tewas dalam insiden tersebut dan satu lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, Petamburan.
"Kendaraan sepeda motor dengan nopol R 2073 RL mengalami kerusakan pada bagian belakang pecah, velg ban belakang bengkok," kata Lilik.
Usia tabrakan, warga sekitar kemudian beramai-ramai merusak mobil Lexus. Mereka kesal lantaran pengemudi membawa mobil dengan ugal-ugalan.