TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan putusan perkara pembunuhan balita dengan terdakwa NF, 15 tahun, remaja puteri, hari ini, Selasa, 18 Agustus 2020. “Sudah agenda sidang akhir,” ujar penasihat hukum remaja puteri itu, Anton melalui pesan teks, Senin malam, 17 Agustus 2020.
Pada sidang sebelumnya tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk NF yang tinggal di Balai Rehabilitasi Anak selama proses hukum berlangsung.
NF didakwa menghabisi nyawa APA, 5 tahun, di rumahnya, di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Maret 2020. Menurut jaksa, bocah yang juga tetangganya itu ditenggelamkan ke dalam bak mandi.
Keesokan harinya NF menyerahkan diri kepada Polsek Taman Sari. Namun karena lokasi kejadian di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya Polsek Taman Sari menghubungi Polsek Sawah Besar.
Polisi yang memeriksa tempat terjadinya peristiwa itu menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak bernyawa. Terdakwa mendapatkan penanganan dari ahli jiwa.
Jaksa menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses perkara pembunuhan balita itu.