TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif terhadap pelanggar protokol kesehatan belum bisa diterapkan. Sanksi kelipatan belum bisa diterapkan karena pemerintah masih menunggu pembuatan aplikasi untuk membaca data pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga masih menyiapkan peraturan gubernur yang baru sebagai landasan hukum sanksi progresif. "Perlu dukungan dari aplikasi untuk mendeteksi pelanggaran yang terulang dengan sistem pemindaian," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 18 Agustus 2020. Data pelanggar akan dipindahkan ke sistem itu.
Arifin belum bisa memastikan kapan sanksi progresif itu diterapkan. Setelah aplikasi dan peraturan gubernur untuk sanksi progresif itu selesai, pemerintah langsung menegakkan kebijakan sanksi kelipatan.
Pemerintah akan bekerja sama dengan polisi untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana akan mengacu pada undang-undang tentang wabah. "Akan lebih banyak melibatkan pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan."