TEMPO.CO, Jakarta- Polisi telah memeriksa Christiady Hutama, pengendara mobil Lexus bernomor polisi B-805-HIU yang menabrak pengendara sepeda motor di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Lilik Sumardi mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Senin sore sampai malam, 17 Agustus 2020.
Namun pemeriksaan belum dapat dilanjutkan kembali atau harus ditunda karena kondisi kesehatan Christiady. “Karena mukanya pada benjol dan memar, orang tuanya meminta izin untuk berobat,” ucap Lilik lewat pesan pendek, Selasa, 18 Agustus 2020. Lilik mengatakan pemeriksaan akan dilanjut setelah Christiady selesai berobat. Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan waktunya.
Baca Juga: Terpopuler Metro: Penularan Covid-19 di DKI Melaju, Anies Soal Kampung Akuarium
Adapun kejadian tabrakan itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu mobil Lexus yang dikendarai oleh Christiady Hutama melaju dari arah Tanah Abang. Saat melintas di kawasan Pasar Palmerah, mobil yang dikendarai cukup kencang itu menabrak sepeda motor dari belakang hingga mengakibatkan 2 pengendaranya terpental. Yang belakangan diinformasikan seorang diantaranya meninggal di rumah sakit.
Pengendara sepeda motor dan yang dibonceng kemudian mengalami luka di bagian kepala. Mereka telah dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, Petamburan. "Kendaraan sepeda motor dengan nopol R 2073 RL mengalami kerusakan pada bagian belakang pecah, velg ban belakang bengkok," kata Lilik.
Usia tabrakan, warga sekitar kemudian beramai-ramai merusak mobil Lexus. Mereka kesal lantaran pengemudi membawa mobil dengan ugal-ugalan. Kini pengendara dan mobil Lexus tersebut sudah dievakuasi ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.