TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus NF, 14 tahun, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap bocah berinisial APA, 5 tahun. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani selama dua tahun dikurangi masa tahanan.
“Di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan),” kata salah satu anggota tim pengacara NF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron lewat sambungan telepon, Selasa, 16 Agustus 2020. Adapun NF sejak Maret lalu telah ditahan dan direhabilitasi di LPSK Handayani. Dengan begitu, kata Anton, kliennya akan menjalani hukuman selama kurang lebih 1 tahun 7 bulan lagi.
Baca: Motif Pembunuhan Bos Pelayaran, Pengamat Sebut 2 Dugaan Ini
Menurut hakim, NF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014.
Anton menjelaskan, hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim adalah tindakan NF menyebabkan kehilangan bagi keluarga APA. Sementara itu, hal yang meringankan, kata Anton, adalah keluarga korban telah memaafkan NF, ia telah menyesali perbuatannya, serta NF merupakan seorang korban kejahatan seksual oleh orang-orang dewasa di sekitarnya.
Selama persidangan, terungkap fakta bahwa NF pernah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya hingga ia hamil. Saat ini, kata Anton, usia kandungan NF telah 8 bulan. Menurut para ahli yang memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya, NF disebut mengalami Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) dan Extreme Emotional Disorder (EED).