TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Agustus 2020. Sebanyak 17 orang tersangka ditangkap.
"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers di kantornya pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca: Polisi Sebut Pasien Aborsi Bisa Kena Pidana
Tubagus menuturkan, 6 dari total tersangka merupakan tenaga medis. Mereka terdiri dari 3 orang dokter, 1 orang bidan, dan 2 orang perawat. Sementara 4 tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.
Empat tersangka memiliki tugas untuk antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sedangkan 3 sisanya adalah orang yang melakukan aborsi. Data para pelaku adalah SS, 57 tahun, SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).
"Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun," ujar Tubagus.
Para tersangka yang bekerja di klinik aborsi itu dikenakan Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.